Tersandung Narkoba, Hasyim Anggota Polda Lampung Diadili

Anggota Polda Lampung Hasyim Ashari nomor dua dari mengenakan peci putih, diadili dalam kasus narkoba. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini, SH, menyidangkan oknum polisi dari Polda Lampung yang tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/1/2020).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk terdakwa M Hasyim Ashari (26), anggota Polisi yang terjerat kasus narkoba.

Saksi ahli yang tidak hadir untuk persidangan tersebut membuat persidangan itu ditunda hingga pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan meminta jaksa agar segera menghadirkan saksi ahli tersebut. “Sidang kita tunda sampai pekan depan,” kata hakim.

Terdakwa Hasyim Ashari, warga Jalan Pagar Alam, Gang Pasmah II, Kelurahan Kedaton, Bandarlampung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa pada Selasa 29 Oktober  2019 pergi menuju rumah saksi Heru di  Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras Bandarlampung. Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa tiba di rumah saksi Heru dan sudah ada saksi Agung (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah).

“Saksi Heru mengajak terdakwa dan Agung menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka menghisap sabu secara bergantian,” kata jaksa.

Terdakwa ditangkap anggota kepolisian Mapolresta Bandarlampung bersama tiga orang rekannya satu merupakan seorang perempuan bernama Wasdaima. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikediaman saksi Heru yang dikunjungi terdakwa sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.