Tidak Aman,, Terpidana Koruspi Agus BN dan Anjar Minta Diksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari mengungkapkan dua terpidana kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara minta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Saya dengar dari bagian eksekusi mereka minta dipindah ke Lapas Sukamiskin tapi di kabulkan atau tidaknya itu kewenangan labiksi,” kata Subari, menjelaskan di Bandarlampung, Selasa.(9/4/2019).

Subari melanjutkan perkara kedua terpidana korupsi fee proyek tersebut baru inkrah sejak Kamis kemarin. Pihaknya telah melimpahkan ke bagian eksekusi dan tinggal menunggu waktu eksekusi terhadap keduanya. “Tinggal menunggu eksekusinya saja,” kata dia menerangkan.

Saat ditanya alasan ABN dan Anjar mengajukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin, Subari mengungkapkan hal itu lantaran keduanya merasa tidak aman. Keduanya merasa takut lantaran pernah bersaksi dalam sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.

“Yang jelas ABN pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum. Salah satunya itu karena ABN pernah jadi saksi dari Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah,” kata dia menerangkan.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara dan mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung, ABN dihukum kurungan penjara selama empat tahun.

Terdakwa Anjar dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan penjara selama tiga bulan sedangkan ABN dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan pidana penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa sepakat menyatakan untuk menerima putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majekis Hakim, Mansyur.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh KPK berawal saat ABN saat memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan T.A 2018.

Pada 26 Juli 2018 KPK mengamankan ABN, Anjar Asmara, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR), para sopir, dan marketing disebuah hotel.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam tas kain warna merah dari ABN yang diduga
suap terkait suap fee proyek.

Sebelum dibawa ke Kantor KPK, mereka terlebih dahulu dibawa ke Mapolda Lampung guna dimintai keterangan. Dari keterangan itu, KPK kembali mengamankan uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp399 juta di dalam lemari rumah Anjar Asmara di Lampung Selatan.

Tidak lama kemudian setelah pemeriksaan lanjut, KPK juga kembali menangkap Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.