Kejati dan Kejari Badung Bersinergi Sosialisasi Dana Desa

 

Badung Bali, Warta9.com – Upaya mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung bersinergi dengan Pemkab Badung mengadakan Sosialisasi Tentang Pengunaan Dana Desa.

Sosialisasi ini diikuti para Camat, Perbekel dan Bendesa Adat Se-Badung, di Aula Kejari Badung, Selasa (9/4), yang dihadiri langsung Kajati Bali Amir Yanto, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kejari Badung Sunarko, Asisten Intelijen Bayu Nugroho, Asisten Pidana Khusus Anton Delianto, Perwakilan Asdatun, OPD Kabupaten Badung.

Dihadapan peserta sosialisasi Wabup Suiasa, menyampaikan terima kasih atas peranan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung untuk mensosialisaikan fungsi serangkaian kegiatan penyuluhan hukum mengenai penggunaan dana desa, baik kepada perbekel bahkan jajaran pemerintah dilingkup Kabupaten Badung.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, sebagai media sosialisasi tentang pelaksanaan penggunaan dana desa yang baik dari aspek normatif, administratif maupun teknis,” ujar Suiasa.

Menurutnya, pemerintah desa diberikan peluang dan kesempatan yang semakin nyata untuk bisa berkembang dan mandiri. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kewenangan dari Negara yang memberi anggaran kepada desa, harus dipergunakan untuk pembangunan desa juga harus taat pada peraturan yang berlaku dalam mengelola dana tersebut dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu para Perbekel dan Bendesa Adat yang mengikuti acara ini agar benar-benar menyimak supaya nanti memahami serta mengerti tentang penggunaan dana desa, dan tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, turut menimpali, bahwa Pemkab Badung dengan kondisi APBD yang cukup tinggi, dalam pengelolaannya perlu banyak mendapat pendampingan dari Kajari. Terutama pelaksanaan dana desa termasuk juga dana yang diberikan kepada Desa Adat.

“Kita ingin merubah paradigma, kita arahkan kepada seluruh Bendesa Adat, Perbekel dan Perangkat Daerah tidak segan-segan bila nenemukan sesuatu kejanggalan dan keraguan agar melakukan legal opinion dengan Kejaksaan,” tutupnya.

Kajati Bali Amir Yanto dalam sosialisasinya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab. Badung yang sudah membantu pembangunan Gedung Kantor Kejari Badung termasuk sarana prasarananya. Mengenai kegiatan ini, pertama kali dilaksanakan di Badung. Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi Bali pada Tahun 2018 menerima predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi.

“Semoga di Tahun 2019 diperintahkan seluruh Kejaksaan di Bali untuk ikut dalam program zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi,” tandasnya. (W9-Randy) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.