Tidak Boleh Bantuan Baznas Ditempel Foto dan Nama Kepala Daerah

Mohammad Indra Hadi, dari Baznas RI memberi materi dalam Rakorda Baznas Provinsi Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengingatkan kepada pimpinan Baznas di Provinsi Lampung agar jangan melakukan pelanggaran hukum dan Etik dalam penyaluran zakat.

Larangan dalam penyaluran zakat seperti pemberian bantuan sembako kepada mustahik ditempel foto dan nama kepala daerah. “Penyaluran seperti ini dilarang dan terjadi pelanggaran yang dilakukan pimpinan Baznas,” ujar Kepala Bagian Advokasi Hukum Baznas RI, Mohammad Indra Hadi, dalam Rakorda Baznas Provinsi Lampung, Sabtu (26/11/2022).

Lalu bantuan seperti apa yang diperbolehkan, Indra menyampaikan, pimpinan Daerah mengajukan bantuan ke Baznas. Kemudian, Baznas melakukan surve atau identifikasi. Dalam penyaluran, Kepala Daerah bisa menyerahkan bantuan kepada masyarakat. “Kalau kepala daerah menyerahkan boleh, karena memang Baznas juga merupakan minta Kepala Daerah. Tapi, kalau bantuan yang diberikan disertai foto dan nama kepala daerah tidak boleh,” ujar Indra.

Karena itu, mengharapkan kepada pimpinan Baznas yang ada di Lampung mematuhi hukum dan kode etik Baznas. Karena Baznas godaannya sangat besar. “Kami mengingatkan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Baznas di Lampung jangan sampai terjadi pelanggaran hukum dan etik. Karena Baznas itu seksi apalagi menghadapi tahun politik,” ujar Indra, kelahiran Pringsewu Lampung ini.

Apa yang disampaikan Baznas RI itu, sejalan dengan harapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Saat membuka Rakorda Baznas, Gubernur Arinal Djunaidi meminta Baznas Lampung fokus bekerja merubah perekonomian masyarakat dan turut mengentaskan kemiskinan di Provinsi Lampung. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.