Tiga Daerah di Lampung PPKM Level 2

Bandarlampung, Warta9.com – Jumlah daerah di Provinsi Lampung yang masuk level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertambah menjadi 3 daerah. Sebelumnya daerah PPKM Level 2 hanya Kabupaten Lampung Utara, saat ini bertambah 2 daerah Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Nomor 04 tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 18-31 Januari 2022.

Rencana pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per kabupaten dan kota antara lain PPKM level 1 yaitu: Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Tulang bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulangbawang Barat, dan Kota Metro.

Kemudian untuk PPKM Level 2 ada tiga daerah yaitu; Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Barat.

Akses instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2002 pada tautsn https: //s.id/PPKM/LPG/4 2022.

Waspadai kenaikan kasus Covid-19 tetap patuhi protokol kesehatan di manapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya penyusunan level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terkendali.

Kasus baru Covid-19 menurut Laporan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dalam dua hari Senin dan Selasa tidak ada. Minggu lalu masih ada penambahan kasus, 1-2 dan pernah 7 kasus baru.

Level 1 dan 2
Untuk daerah PPKM Level 2, boleh membuka mal dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Sedangkan bagi mal yang ada di wilayah PPKM Level 1 boleh beroperasi dengan kapasitas penuh maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Selanjutnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang ada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal. Namun, anak-anak itu harus tetap didampingi dan dalam pengawasan orangtua.

Tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Adapun semua pengunjung mal yang ada di wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka melakukan skrining untuk mencegah penyebaran Covid-19. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.