Tradisi Nyubuk Majeu, Sebambangan, Cangget Agung Jadi Hak Paten Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Tradisi ‘Nyubuk Majeu’ (melihat/mengintip calon pangnatin wanita), ‘Sebambangan’ (pelarian gadis oleh bujang), dan Cangget Agung (Upacara Agung), resmi telah dipatenkan oleh Kabupaten Lampung Utara.

Itu dibuktikan dengan diterimanya sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan Dan Kebuayaan (Kemendikbud) RI, mengenai tiga tradisi tersebut.

Penyerahan sertifikat melalui Pemprov Lampung yang diwakili Kepala Dinas Pendidiak Prov Lampung, Sulpakar, yang diterima langsung Plh Sekkab Lampura, Sofyan, di aula Siger Pemkab setempat, Rabu (28/11/2018).

Sulpakar mengatakan, penyerahan sertifikat kepada Lampura merupakan tindak lanjut dari penyerahan dari Kemendikbud ke Pemprov Lampung pada 10 Oktober 2018 lalu. Dari sejumlah kabupaten kota yang menerima setifikat itu, salah satunya Lampura. Dimana, sertifikat yang diterima yakni budaya ‘Nyubuk Majeu’, ‘Sebambangan’ dan ‘Cangget Agung’.

“Ketiga potensi budaya ini merupakan hak paten Lampura dan tidak boleh diakui oleh kabupaten lain,” katanya.

Dia berharap agara Pemkab Lampura terus menggali potensi adat istiadat serta budaya, sehingga nantinya dapat di jadikan hak paten. “Kami berharap agar terus dipertahankan dan disosialisaikan ke genersi muda sehingga tidak musnah,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Plh Sekkab Lampura, Sofyan mengatakan jika sertifikat yang diterima merupakan suatu kebanggaan bagi Masyarakat Lampura. Karena dengan telah diakui dan ditetapkannya tiga warisan budaya tak benda ini sekaligus merupakan wujud kontribusi bagi pelestarian budaya di Provinsi Lampung.

Selain itu Budaya merupakan identitas bangsa yang harus dihormati dan dijaga serta perlu diperhatikan agar kebudayaan tidak hilang. Sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu kelak.

“Sudah seharusnya ini bisa kita lestarikan, diadaptasi atau bahkan dikembangkan lebih luas lagi,” ucapnya.

Karena itu tambah Sofyan, sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah semua memiliki kewajiban untuk mengembalikan eksistensi budaya kepada jati diri Masyarakat. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.