Tujuh Pimpinan Parpol Gelar Pertemuan Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

 

Tujuh Pimpinan Parpol menggelar pertemuan menolak Pemilu Proporsional Tertutup. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Tujuh pimpinan Partai politik yang kini duduk di parlemen melakukan pertemuan untuk membahas sikap masing-masing menolak isu sistem pemilihan umum (Pemilu) Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024. Pertemuan digelar di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023).

Dalam pertemuan ini, tampak hadir
Ketua Umum tujuh partai politik dan perwakilannya yang hadir yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) PKB, PAN, PPP, Partai Demokrat dan Partai NasDem. Sementara, bendera Partai Gerindra ikut dipajang cuma perwakilan dari pengurus atau elitnya tidak terlihat di lokasi alias absen.

Adapun, elit politik yang hadir yaitu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Muladi.

Kemudian Partai NasDem diwakili Wakil Ketua Umum Ahmad Ali dan Sekretaris Jenderal, Johnny Plate; Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Habib Aboebakar Alhabsyi. Sedangkan, Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menjelaskan pertemuan partai politik hari ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait sikap mereka menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

“Yang katanya semakin memanas itu ketum partai hari ini ketemu. Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama,” ujar Ahmad Ali.

Menurut dia, memang pertemuan ini dilakukan karena kesamaan sikap masing-masing partai menolak sistem proporsional tertutup. Sehingga, kata dia, perlu didiskusikan bersama-sama terkait sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.

“Harusnya seperti itu. Karena itu memang domain Parpol yang membuat Undang- Undang itu bukan domain MK mestinya. Karena untuk menyatakan sistem pemilu itu kan itu belum ada parpol membuat UU,” pungkasnya.

Diketahui, perwakilan delapan fraksi telah menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi, yakni terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kutipan pernyataan sikap 8 fraksi. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.