Tukin PNS Akan Dihapus, Simak Aturan Pendapatan ASN Kedepan

Jakarta, Warta9.com – Hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang membahas skema baru terkait pendapa Aparatur Sipil Negara.

Mentri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan pembahasan skema baru tunjangan kinerja masih terus dibahas.

Bacaan Lainnya

Menurut Anas, Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberlian tukin diseleksi lebih lanjut. kedepan tukin akan didasari dari kinerja individu.

“Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Anas, perubahan skema tukin ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.

Dengan begitu, tukin yang diterima ASN tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan ASN secara perorangan, tergantung kinerjanya.

Seperti diketahui, selama ini pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi para PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Jum’at (9/6/2022), Kementerian PANRB mengungkapkan dalam penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Untuk penilaian Jabatan Struktural misalnya, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Sementara itu, jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Kemudian, ada pula rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungannya, yaitu dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan, serta penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan patokan ini, maka untuk jabatan Sekretaris Utama misalnya, dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh ialah 4.585 dikali dengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5000, sehingga hasil akhirnya menjadi Rp 22.925.000. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.