Turut Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, Made Bagiasa Aktif Lakukan Sosperda Rembug Desa

Anggota DPRD Provinsi Lampung Drs. I Made Bagiasa melaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor. 1 Tahun 2016,  di Kampung Restu Baru Kecamatan Rumbia Lampung Tengah. (foto : ist)

Lampung Tengah, Warta9.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Drs. I Made Bagiasa melaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Kampung Restu Baru Kecamatan Rumbia Lampung Tengah, Minggu (11/12/2022).

Made Bagiasa saat membuka acara Sosperda menyampaikan bahwa dirinya secara berkala terus melakukan sosialisasi Perda Rembug Kampung/Kelurahan ke tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah sebagai daerah pemilihan 7.

Menurut Made Bagiasa anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar ini, Sosperda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dimana pelaksanaanya melibatkan masyarakat kampung dan unsur terkait. Sehingga bila ada masalah di kampung, maka dalam setiap pengambilan keputusan hendaknya mengedepankan musyawarah kekeluargaan dengan semangat gotong royong.

Selain itu, lanjut Made Bagiasa, dengan melakukan pertemuan secara rutin, sebagai wakil rakyat ia bisa menyampaikan kepada rakyat terkait capaian program kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terutama bidang pertanian yang merupakan bidang Komisi II DPRD Lampung.

Sosperda tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, menurut Made Bagiasa, bagian darib implementasi dari visi misi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam menciptakan kehidupan yang religius, berbudaya, aman dan nyaman menuju Lampung Berjaya.

Sementara itu, narasumber Dosen Pasca Sarjana Unila Dr. Wayan Mustika mengatakan, sosialisasi Perda tentang Pedoman Rembug Desa sejatinya dengan berkumpulnya bersama dalam bentuk silahturahim apapun nama kegiatan dan acaranya merupakan praktek langsung dari Rembug Desa itu sendiri. Perda Pedoman Rembug Desa yang sudah di sahkan pada tanggal 14 Juli 2016 dalam bentuk BAB demi BAB serta pasal per pasal sudah tertuang semua sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencegah konflik di Provinsi Lampung.

Sehingga diharapkan bila ada perselisihan masyarakat di kampung dapat diselesaikan berdasarkan tradisi dan budaya di bumi Lampung berdasarkan Sakai Sambayan dan Nemui Nyimah menuju kehidupan masyarakat Lampung yang damai, rukun dan berdampingan.

Dalam pertemuan ini, Kepala Kampung Restu Baru Budi Setiawan selaku tuan rumah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja sekaligus sosialisasi peraturan daerah Propinsi Lampung yang dilakukan anggota DPRD Lampung I Made Bagiasa anggota Fraksi Partai Golkar.

Kehadiran anggota DPRD Lampung di kampung ini, menjadi kebanggaan masyarakat kampung Restu Baru yang memiliki wakil rakyat yang mau turun langsung menemui rakyat setelah diberikan amanah dalam menyampaikan program kerja baik yang sudah, sedang dan akan dikerjakan. Made Bagiasa juga menampung aspirasi dan laporan masyarakat akan situasi kampung dalam kehidupan sehari-hari.

Peserta yang hadir dalam Sosperda Nomor. 1/2016 antara lain; Kepala Kampung beserta jajarannya baik itu Kadus, RT dan Adat. Lalu Babinkamtibmas, Babinsa, Gapoktan, Kelompok Tani Mekar Sari, Restu Mulia, Sanghyang Saraswati se-Kampung Restu Baru. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.