Unila Goncang, KPK Tetapkan Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat Jadi Tersangka

Rektor Unila, Wakil Rektor I, Ketua Senat dan pihak swasta menggunakan rompi oranye KPK. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Universitas Lampung (Unila), bakal goncang, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Prof Dr. Karomani, MSi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, selain Rektor Prof. Karomani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pejsbar penting, Wakil Rektor Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Heriyadi, Ketua Senat M. Basri, SPd, MPd dan pihak swasta Dr. Andi Desfiandi, SE, MA, selaku swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya langsung ditahan KPK, Sabtu malam, Minggu (21/8) dini hari, usai dinaikkan statusnya sebagai tersangka untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan.

Rektor Unila Prof Karomani, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Unila pada tahun akademik 2022/2023 menerima 9.277 mahasiswa baru dari tiga jalur SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri.

Prof. Karomani awal pekan lalu (15/8), bersama ketua Senat membuka Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) bagi mahasiswa baru.

Direktur penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung, Bandung dan Bali, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status empat pihak ditangkap dalam OTT sebagai tersangka.

Dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Andi juga mantan Ketua Bravo 5 Lampung juga Ketua Yayasan salah satu perguruan tinggi swasta di Bandarlampung.

Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.