Wakil Ketua DPRD : Bawaslu Jangan Gagal Paham dan Salah Kaprah Memahami Pasal 71

Ririn Kuswantari

Bandarlampung, Warta9.com – Penyataan Bawaslu Lampung terkait ketentuan Pasal 71 Undang-undang No. 10 tahun 2016 yang menyoal kehadiran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung dalam penyerahan rekomendasi bakal calon kada menggunakan dinas Gubernur, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Lampung Hj. Ririn Kuswantari.

Kepada wartawan, Rabu (2/9/2020), Ririn mengatakan, Bawaslu sebaiknya sebelum membuat pernyataan, sikap atau berkirim surat berintrospeksi terlebih dahulu. Bawaslu mustinya memeriksa barisannya, sehingga tidak gagal paham.

Karena kata Ririn, apabila gagal paham tersebut disandarkan pada Pasal 71 UU No. 10 tahun 2016 maka terjadi salah kaprah dalam memahami isi daripada ketentuan Pasal tersebut.

Dijelaskan Ririn, Pasal 71 di dalamnya terkandung frasa. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Demikian frasa yang tertuang pada Pasal 71 tersebut.

“Pertanyaannya, menurut Bawaslu kapan seseorang dan atau pasangan dapat dinyatakan sebagai pasangan calon ? Apakah ketika Pak Arinal menyerahkan rekomendasi DPP Partai Golkar kepada bakal calon yang ikut diusung oleh Golkar dalam Pilkada 8 kabupten dan kota di Lampung, mereka sudah sebagai pasangan calon ?,” tanya Wail Ketua DPRD Lampung ini.

“Apabila belum dapat dinyatakan sebagai pasangan calon, maka terhadap pak Arinal menyerahkan rekomendasi DPP Partai Golkar tersebut tidak dapat diterapkan pasal 71,” tambah Ririn.

Ririn menyampaikan koreksi ini, supaya Bawaslu jangan gagal paham dalam memahami bunyi ketentuan UU No.10 tahun 2016. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.