Wiyadi Lantik Busyairi Anggota DPRD Bandarlampung Pengganti antar Waktu

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP, MM, melantik dan mengambil sumpah/janji Busyairi, AS. SE sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pengganti Antar Waktu sisa masa keanggotaan 2014-2019, Senin (8/10/2018). Busyairi menggantikan H. Albert Alam, S.Pd. M.Pd dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Albert diganti karena pindah partai ke PAN.

Busyairi diangkat menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/395/B.01/HK/2018, tanggal 19 September 2018

Wiyadi dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Busyairi yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Kami ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung. Walaupun sisa waktu masa jabatan Anggota DPRD Kota Bandarlampung hanya 10 bulan lagi, saya mengharapkan bisa semakin meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi utama yaitu fungsi Anggaran, fungsi pembentukan Perda dan fungsi pengawasan, pinta Wiyadi

Selain itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Albert Alam yang selama ini telah mengabdikan dan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Bandarlampung.

“Semoga jasa dan pengabdiannya menjadi amal kebaikan dan kedepannya pak Albert lebih sukses lagi,” tandas Wiyadi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.