Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Rp66 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, hanya tertunduk lesu. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini dihukum 12 tahun penjara.

Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty membaca vonis atas Zainudin Hasan selama 12 tahun denda Rp500 juta subsider 4, bulan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar terkait kasus suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Senin (25/4/2019).

Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty mengatakan, terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melanggar pasal 12 Huruf a .12 huruf i beserta pasal 12 Huruf B di tambah TPPU oleh karna itu kita vonis dengan 12 Tahun penjara denda 500juta subsider 4 bulan diwajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 juta bila tidak di bayar sita hartanya bila tidak cukup ditambah hukumannya selama 18 Bulan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK Subari cs menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara. “Terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar + dakwaan TTPU, kita tuntut selama 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebayak Rp 66 miliar, bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan ditambah hukumanya selama 2 tahun penjara,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mendakwa Zainudin dengan dua dakwaan yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dari tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan suap yang memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp 100 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, uang tersebut dipergunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal. Uang tersebut diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap. “Setelah terdakwa memperoleh komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.