Polsek Sukarame Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Bandarlampung. Warta9.com – Prasetyo Sudewo, warga Jl Dusomuko Gg Pelita Sawah Brebes yang menjadi korban pengeroyokan akhirnya bisa bernapas legah. Empat orang yang diduga pelaku pengeroyokan dirinya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sukarame.

Adapun identitas ke empat pelaku yakni berinisial SI, (28), warga Sukabumi Bandarlampung, DK (28), Warga Kelurahan Sukamaju Telukbetung Timur Bandarlampung, SE (24), warga Jl. Urip Sumoharjo Gg Bintara I Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian Bandarlampung, WP (23), warga Jl. P. Singkep Gg. Pinang Kelurahan Sukarame Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, didampingi Kasihumas Brika Hermansyah, dalam keterangan pers, Senin (31/1/2022), mengatakan, kejadian itu pada Kamis malam tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jln. P. Legundi Sukarame.

Kompol Warsito mengatak, menurut keterangan pelaku penyebab kejadian pengeroyokan di awali adanya perselisihan pelaku SI dengan korban dan masih memiliki dendam. Sehingga SI (28) mengajak DK (28), SE (24) dan WP (23) untuk membalas dendamnya.

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban oleh empat orang pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor mencari keberadaan korban. Setelah ketemu para pelaku langsung mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, saat itulah satu pelaku turun dari motor langsung memukul kepala korban dengan pipa besi. Pelaku lain memukul dengan gitar dan tangan kosong sehingga korban jatuh tersungkur di tanah dan para pelaku tetap memukuli, setelah korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri para pelaku langsung melarikan diri.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, punggung luka memar, tangan kanan lecet setelah kejadian korban di rawat di RS Bhayangkara dan RS. Urip Sumoharjo dan akan di lakukan tindakan Operasi karena ada pendarahan di otak.

“Iya beruntung ketika itu ada warga yang cepat mengetahuinya dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian yang ahirnya berkat keterangan saksi saksi dan petunjuk CCTV berhasil mengetahui cirri-ciri pelaku dan kemudian berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berinisial SI dan DK sementara 2 pelaku lainnya masih DPO,” kata Warsito.

Warsito mengatakan, para pelaku di tangkap 3 jam setelah kejadian yaitu hari jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di satu tempat yg sama yaitu di Jl. Sukarno Hatta simpang empat lampu merah Sukarame, lalu kedua tersangka di bawa oleh Unit reskrim Polsek Sukarame berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tiang kipas angin warna hitam, 1 (satu) buah gitar Akustik, 2(dua) buah helm warna kuning, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru BE 3613 BN, 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu, 1 (satu) Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dan hasil dari pengembangan 2(dua) orang tersangka yang sudah di tangkap terlebih dahulu, ahirnya pada hari Sabtu tgl 28 januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua) orang DPO yang berinisial SE (24) dan WP (34) di Jl. P. Singkep Gg Pinang kel. Sukarame Kec. Sukarame Bandar Lampung. “Mereka di tetapkan sebagai tersangka karna terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang atau melakukan pengeroyokan yang mana sesui pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.