Pelayanan Pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung Gunakan FIFO, Pemohon Lebih Nyaman

Bandarlampung, Warta9.com – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 2526 Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Bandarlampung memperkenalkan pelayanan baru FIFO (First In First Out), Rabu (31/7/2019).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, mengatakan layanan terbaru FIFO ini sebagai bentuk penerapan visi Polri yang memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi standar pelayanan publik.

“Ini sejalan juga dengan misi yang kita wujudkan dengan program Bapak Kapolri, Promoter, Birokrasi, dan Reformasi Polri dalam rangka penerbitan SIM,” katanya saat diwawancarai awak media.

Layanan FIFO itu sendiri bertujuan untuk para pemohon dapat mengantre sesuai nomor urut yang tertera. “Diluncurkan FIFO itu dalam rangka pembuatan SIM dari awal hingga akhir pemohon itu bisa dilayani dengan sangat maksimal dan kemudahan dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain layanan FIFO, ruang Pelayanan SIM ini juga banyak mengalami perubahan dan penambahan fasilitas. Seperti kursi yang lebih nyaman, ruang ibu dan anak, serta tempat charging elektronik.

“Tempat-tempat yang kita sediakan itu untuk menambah kenyamanan masyarakat yang akan atau sedang mengurus SIM,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, menjelaskan saat pemohon datang diwajibkan menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas. “Kelengkapannya seperti fotokopi KTP dan surat kesehatan. Itu bisa kesehatan Polres, kesehatan terdekat, dan surat keterangan psikologi Polres,” katanya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pemohon dapat mengambil nomor antrean melalui FIFO dan menunggu sejenak untuk dipanggil ke ruang pendaftaran.

“Itu pendaftaran diinput secara online, lalu menunggu antrean kembali untuk foto SIM. Jika yang perpanjangan setelah foto langsung bayar ke bank dan selesai. Tapi untuk buat baru setelah foto langsung masuk ke ruang uji teori komputer, lalu uji praktek. Setelah dinyatakan lulus bayar ke bank dan selesai,” beber Reza. “Kalau perpanjangan dengan ketentuan apabila SIM-nya belum mati. Kalau mati satu hari saja sudah dihitung pembuatan baru,” imbuhnya.

Dalam mengurus perpanjangan SIM, biasanya akan memakan waktu 30 menit. Sedangkan, untuk pembuatan SIM baru memakan waktu hingga 120 menit.

“Karena SOP dari Korlantas itu 170 menit. Harapannya dengan kita memberi peningkatan pelayanan kepada masyarakat semoga masyarakat tambah puas dengan kepolisian tentunya Polri menuju profesional dan terpercaya,” pungkasnya.

Putri Maulidina (22) warga Kelurahan Jagabaya II, Kelurahan Way Halim, Kota Bandar Lampung ini merasa lebih nyaman dengan ruang baru dan FIFO di Pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung. “Lebih tertib sekarang, saya senang dengan peningkatan kualitas Polri. Sekarang lebih dilayani, pelayanannya lebih bagus. Kalau range 1-10 nilainya 9,” ujar wanita ini.

Dirinya yang tengah mengurus perpanjangan SIM ini mengharapkan agar fasilitas yang ada saat ini akan terus ditingkatkan. “Harapannya kedepan bisa dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” ucap dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.