627 Narapidana Lapas Rajabasa Dapat Remisi

Maizar, Kepala Lapas Rajabasa

Bandarlampung, Warta9.com – Sebanyak 627 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelasa IA, Bandarlampung, mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada HUT ke-76 Republik Indonesia.

“Tahun ini di Lapas ada 627 dari 963 narapidana yang dapat remisi HUT ke-76 RI,” kata Kalapas Rajabasa, Maizar, di Bandarlampung, Senin (16/8/2021).

Maizar menjelaskan, narapidana yang mendapat besaran remisi pengurangan masa tahanan yakni satu bulan empat orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 93 orang, empat bulan 168 orang, lima bulan 238, dan enam bulan 89 orang.

Berdasarkan perkara di antaranya, pidana umum 377 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006  sebanyak sembilan orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 sebanyak 241 orang.

“Di antaranya perkara tindak pidana korupsi satu orang atas nama Hari Kurniawan. Ia mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan,” kata dia.

Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi HUT ke-76 RI agar terus berprilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.

“Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan,” kata dia lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.