78 Personil Reserse Narkoba Jajaran Polda Lampung Ikuti Rakornis Fungsi Reserse

Bandarlampung, Warta9.com – Sebanyak 78 personil Reserse Polda Lampung dan jajaran mengikuti kordinasi teknis fungsi Resrse Narkoba tahun 2019.

Dengan tema “Sinergitas Penegakan Hukum dalam Rangka Uapaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Lampung”, Rabu (23/10/2019)

Acara digelardi Swiss-Belhotel Bandar Lampung acara di hadiri oleh Kepala BNN Prov Lampung,Ketua Pengadilan Tinggi Lampung,Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung,Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Perwakilan Kepala Balai Besar POM Prov Lampung, PJU Polda Lampung,Media masa ,ormas Anti Narkoba,dan para peserta Rakornis.

Rakornis ini bertujuan untuk meningkatkan Profesionalisme Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda Lampung Khusunya Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran dlm melaksanakan proses Penyidikan tindak pidana Narkoba Diwilayah hukum Polda Lampung.

Narasumber dalam Rakornis ini Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dengan materi Asessment dan rehabilitasi,  Kanwil Kemenkumham RI Lampung dengan materi Proses Pemeriksaan Narapidana Narkoba, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Materi Penerapan TPPU dlm Tindak Pidaba Narkoba sedangkan Kepala Balai Besar POM Prov LPG memberikan Materi Mekanisme dan Prosedur Riksa Sample dan Barang Bukti serta Pengawasan obat berbahaya. Ketua Pengadilan Tinggi Prov.Lampung dengan materi Penerapan Putusan Rehabilitasi.

Sedangkan Kabag Binops Sit Tes Narkoba Polda Lpg menerangkan Materi Anev Kenirja Sat Tes Narkoba jajaran Polda Lpg dan Anev manejemen Penyidikan, dan Kabag Wasidik Dit ResNarkoba Polda Log materi Pengawasan Penyidikan PerkaraTindak Pidana Narkoba,Kasubdit Dit Tes Narkoba Polda Lpg materi Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 THN 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kapolda Lampung menjelaskan dalam amanatnya. “Indonesia saat ini sudah kondisi darurat Narkoba ini ditinjau dari data Statistik, Secara nasional angka kejahatan Narkoba menunjukan peningkatan yang segnifikan dari tahun ketahun,baik dari aspek kualitas maupun kuantitas,sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan komperhensif.

Dengan Jumlah pengguna Narkoba di Indonesia saat ini kurang lebih 6.4 juta jiwa hal ini Indonesia menjadi pasar yang potensi bagi bisnis peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sendikat jaringan narkoba baik nasional maupun Internasional.

Sebagai gambaran umum data pengungkapan kasus Narkoba Diwilayah hukum Polda Lampung selama thun 2019, Jumlah Kasus 1.397 Perkara, Jumlah tersangka 1.954 Org, Jumlah Barang bukti ganja 502,2 Kg, Shabu 171,9 Kg, Ektacy 54,268 Butir, Psikotropika 20.572 butir, tembakau Gorila 143,15 Gram.

Kapolda Lampung menekankan dalam
proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba secara profesional, transparan dan akuntabel. Tingkatkan kemampuan dan kompetensi personil serta optimalkan penggunaan teknologi informatika Kepolisian dan almatsus yang kita miliki dalam upaya pengungkapan kasus narkoba. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.