Advokat Wendy Minta Pemkot Tegal Sanksi Tempat Hiburan Bandel

Tegal, Warta9.com – Praktisi Hukum Wendy Napitupulu, S.H., CPLC.CPCLE meminta Pemkot Tegal menindak tegas tempat wisata, hiburan malam dan SPA yang masih buka meski belum ada ijin dari pemerintah.

Hal itu diutarakannya menyusul Surat Edaran Pemkot Tegal melalui Sekretaris Daerah tentang penundaan dibukanya tempat wisata, hiburan dan SPA hingga bulan Agustus. Dimana sebelumnya sempat dijinkan dibuka pada tanggal (25/5) lalu.

Menurut dia, para pengusaha tempat hiburan di Kota Tegal itu sudah melawan dan melanggar surat edaran Pemerintah Kota Tegal. Dimana belum ada ijin para pengusaha ini sudah mulai buka usahanya.

“Saya menolak keras karaoke itu buka karena tidak sesuai dengan surat edaran dari Sekda Pemkot Tegal,” tegas Wendy, saat di konfirmasi di kantornya, di Gedung Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Senin (15/6).

Terkait hal itu Wendy berharap agar Pemkot Tegal dapat memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tersebut yang tidak mau mentaati peraturan yang berlaku. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.