Ambil Uang Calon Akmil AD, Warga Tanjungsenang Dibui 3 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Dudung (34), warga Jl M. Yunus, Pematang Wangi, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, divonis Ketua Majlis Hakim PN Tanjungkarang Fitri Ramadan, SH, dengan hukuman 3 tahun penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (23/1/2019).

Dudung terbukti melanggar pasal 372 KUHP terkait kasus penipuan yang menjanjikan pendaftaran masuk ke Akademi Militer (Akmil) Angkatan Darat.

Vonis Majlis Hakim Fitri Ramadan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Apriyansyah yaitu selama 3 tahun penjara.

Sebelum memvonis terdakwa Majlis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian korbannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan serta berterus terrang.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, kasus itu berawal sekira Agustus tahun 2017 korban Erwin Malik Manurung bertemu di rumahnya, dan ketika itu saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengurus anaknya agar dapat lulus dalam tes penerimaan Akmil TNI Angkatan Darat untuk tahun 2018.

“Selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan saksi korban tersebut dan mengatakan bahwa terkait masalah dana yang dibutuhkan akan dibicarakan. Sehingga pada pertemuan selanjutnya yaitu di rumah orang tua istri terdakwa di daerah Wiyono Kabupaten Pesawaran terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa, dimana terdakwa menyatakan bisa membantu anak korban lulus dan akan mengawalnya pada saat tes Akmil tahun 2018,” ujar JPU.

Setelah itu, disepakatilah terdakwa meminta biaya pendaftaran masuk Akmil sebesar Rp250 juta dan korban pun menyanggupinya. “Dengan janji apabila gagal terdakwa akan mengembalikan uang keseluruhan uang yang telah diserahkan korban,” ungkapnya.

Lalu, lanjut JPU, pada Jumat tanggal 5 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama istrinya bertemu dengan korban di tempat usaha fotocopy milik korban, dan terdakwa yang saat itu datang bersama istrinya yaitu Trinanda Mega Kusuma meminta uang sebesar Rp250 juta yang sudah disepakati sebelumnya, dengan alasan terdakwa akan pergi ke Palembang untuk bertemu dengan orang yang akan mengurus anak korban pada saat tes Akmil nanti.

Dan setelah terdakwa menerima keseluruhan dana yang disepakati dari korban tersebut, selanjutnya pada April 2018 anak korban mendaftar tes Akmil-AD tahun 2018 dan mengikuti rangkaian tes dan dinyatakan tidak lulus. Sehingga korban meminta keseluruhan uang yang terdakwa terima tersebut untuk dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Tetapi, terdakwa sampai dengan sekarang tidak kunjung mengembalikan uang milik korban tersebut sehingga akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sebesar Rp250 juta,” bebernya. (W9-ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.