Anggota DPRD Lampung Azwar Yacub Sosper Rembuk Desa di Way Dadi Baru Sukarame

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Azwar Yacub melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No I Tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Pencegahan Konflik, di desa Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung, Minggu (14/3/2020).

Kegiatan ini, diikuti 300-an warga yang datang dari dua kecamatan Sukarame, dan Wayhalim. Menurut Azwar Yacub, sejak digulirkan tahun 2016, Perda No. I Tentang Rembug Desa (pekon) dan Pencegahan Konflik, belum banyak yang memahaminya.

“Pak Lurah, Pak Camat, dan semua pamong pemerintahan desa meski tahu, bahwa pemerintah daerah Lampung sudah punya aturan jika terjadi konflik antar kelompok di desa. Yakni, Perda No I Tahun 2016, mengatur soal rembug desa,” kata Azwar Yacub saat membuka acara sosialisasi.

Azwar juga menyampaikan alasan, kenapa memilih desa Waydadi, karena daerah Waydadi Baru merupakan daerah pertumbuhan ekonopmi di Bandarlampung. “Penduduknya sangat heterogen, beragam komunitas, suku, dan agama ada di kampung Waydadi ini, sehingga Perda Rembug Desa sangat perlu di sosialiasi di desa ini,” kata Azwar Yacub di depan podium, pada Minggu (14/3).

Dengan memahami aturan (Perda), masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Azwar Yacub, mantan Ketua DPRD Bandarlampung. dan memiliki pengalaman panjang dalam politik. Pernah ketua DPD Golkar Tulangbawang Barat, dan dua periode di DPRD Provinsi Lampung. Sehingga, ia dinilai cukup mengenali demografi politik lokal dimasing-masing wilayah Bandarlampung.

Desa Waydadi, kini menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru. Alih fungsi lahan persawahan, kini berubah menjadi komplek perumahan elite, yang tidak tertutup kemungkinan akan muncul konflik internal antar kelompok.

Oleh karena itu, dia berpesan, sebelum adanya konflik antar kelompok, Pemda Lampung telah menerbitkan satu panduan, atau pedoman untuk para pemangku kebijakan di desa, yakni diterbitkanya Perda No I Tahun 2016 tentang Rembug Desa. “Upaya pencegahan lebih mudah, sebelum muncul masalah baru.” kata anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung itu.

Dalam Perda Nomo I, diatur bagaimana menanggulangi konflik di desa. Misalnya, dengan seringnya dilakukan agenda rembug desa.

Rembug desa dan kelurahan bertujuan untuk: menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat;

Mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan
menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa dan kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka;

Meningkatkan ketanggap-segeraan unsur pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram. Meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan dengan masyarakat. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.