Anggota DPRD Minta KPK Usut Dugaan Kebocoran Pajak Hiburan Bandarlampung

Yuhadi anggota DPRD Kota Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Adanya dugaan kebocoran pajak hiburan di Pemkot Bandarlampung, mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Bandarlampung H. Yuhadi. Sebagai bentuk perhatian terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Yuhadi meminta agar aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun.

“Masalah dugaan kebocoran pajak dari tempat hiburan di Bandarlampung saya anggap sangat serius. Sebab, potensi PAD dari sektor ini cukup besar. Tapi, kalau masih ada dugaan yang bermain baik oknum petugas atau pejabat Pemkot dan pengusaha hiburan yang bermain, maka aparat penegak hukum termasuk KPK harus turun mengusut dugaan kebocoran pajak hiburan ini,” kata Yuhadi, Selasa (17/9/2019).

Menurut Yuhadi, KPK beberapa waktu lalu pernah melakukan supervisi ke Pemkot Bandarlampung. Tapi, ternyata ada dugaan kebocoran pajak hiburan. Untuk itu, lanjut Yuhadi, bila masih ada oknum petugas atau pejabat yang bermain, maka KPK harus turun. Dia juga meminta agar Walikota Bandarlampung memberi sanksi kepada pengusaha tempat hiburan yang mempermainkan pajak.

Sebab lanjut Yuhadi, Pemkot Bandarlampung dalam penerapan pajak hiburan dan rumah makan/restoran telah memasang typing box. Tapi, bukan berarti sudah ada alat perekam itu, tidak bisa dimainkan.

Buktinya kata Yuhadi, juga Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung ini, dicurigai setoran pajak sejumlah tempat hiburan tidak sesuai rata-rata di masih di bawah 30 persen. Padahal Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, tempat karaoke wajib membayar pajak 40 persen.

“Jadi sekali lagi kami minta penegak hukum turun tangan mengusut pajak hiburan Bandarlampung. Karena diduga besarnya potensi pajak hiburan tidak sebanding dengan realisasi. Ini terjadi diduga ada permainan, baik oleh oknum maupun pengusaha hiburan,” ujar Yuhadi.

Ditanya contoh tempat hiburan mana yang dicurigai terjadi kebocoran, Yuhadi tidak mau menyebutkan. Dia mengatakan, tempat hiburan karaoke diduga terjadi kebocoran pajak hiburan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.