Anggota Polres Jembrana Tangkap Sopir dan Dump Truck Pengangkut Solar Subsidi

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menggelar konferensi pers penangkapan sopir pembawa solar subsidi. (foto : ist)

Bali, Warta9.com – Sejumlah pelaku dan barang bukti saat diperlihatkan di depan awak media di Aula Mapolres Jembrana Bali, Minggu (19/2/2023).

Berawal dari kecurigaan I Putu Mardiana (Anggota Polres Jembrana) melihat kendaraan sedang Dump Truck Isuzu yang keluar masuk mengisi BBM di SPBU Penyaringan. Setelah dicek, didapati di bagian bak truck tersebut terdapat tangki yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas tangki 5000 liter yang ditutupi dengan terpal plastik warna coklat dan ditemukan juga uang sejumlah Rp 37 juta di dalam tas pinggang yang dibawa tersangka sopir berinisial RM.

Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut, dimana tersangka RM, disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar tersebut oleh bosnya yang berinisial WS yang berada di Kabupaten Badung-Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Jembrana yang dihadiri awak media.

“Kejadian ini terjadi pada Rabu tanggal 18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wita bertempat di area SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Dimana dalam kasus ini melibatkan beberapa pihak yaitu RM (24) selaku sopir, WS (53) asal Badung, selaku bos dari RM, sedangkan WD (68) asal Badung, selaku pengelola SPBU, NS (52) selaku pengawas SPBU dan AA (23) asal Mendoyo selaku pengecor BBM,” terang Dewa Juliana.

Disampaikan AKBP I Dewa Gde Juliana, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ yang berisi solar, tas pinggang yang berisi uang tunai sejumlah 37 juta, bukti-bukti lain seperti lembar kertas catatan Nopol-nopol kendaraan dan lembar fotocopyan rekap bio yang sudah di Cap Stempel dan paraf petugas, serta flasdisk yang berisikan dua video rekaman CCTV.

Kapolres menerangkan bahwa tersangka RM (sopir) bekerja pada tersangka WS digaji Rp 4 juta/bulan. Kemudian sesuai dengan perintah tersangka WS akan memberikan upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pembelian Rp 1 juta BBM solar bersubsidi kepada petugas SPBU.

“Dan tersangka WD (pengelola SPBU), NS (pengawas SPBU), dan AA (pengecor BBM) belum ada menerima upah dari tersangka WS ataupun dari tersangka RM, karena tersangka RM belum melakukan pembayaran atas BBM solar yang dibeli,” sambungnya.

Adapun ancaman hukuman dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan Pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (W9-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.