Aparatur Kampung di Tulangbawang Dibimtek Tatakelola Dana Desa

Tulangbawang, Warta9.com – Guna mendukung tatakelola anggaran Dana Desa (DD) yang benar tidak menyalahi aturan, Bagian Hukum Pemkab Tulangbawang, Provinsi Lampung memberikan Bimbingan Tehnik (Bimtek) kepada Aparatur Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang dipusatkan di Balai Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (27/08/2019).

Dalam sambutanya Kepala Bagian Hukum Pemkab setempat, Anuari, SH, MH mengatakan, bila pelaksanaan Bimtek hukum ini tak lain guna penyusunan produk hukum kegiatan anggaran DD dalam pembangunan Kampung, sehingga Aparatur Kampung dan BPK mengerti, karena salah satun permendagri. Berbagai macam produk hukum,Kepala Kampung, RK dan RT bisa dibuat menjadi Peraturan Kepala Kampung (Perkakam) agar mereka mengerti dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi).

“Sehingga dilandasi dengan dasar hukum undang-undang No.06 Tahun2014, PP No.43 Tahun 2014 (PP No.11 Tahun 2019-Perubahan Kedua ,tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa, Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Jika dalam Perkakam ada perencanaan penyusunan Kampung yang ditetapkan Kakam dan BPK dalam rencana kerja Pemerintah Kampung (Pemkam), lembaga kemasyarakatan, adat dan Kampung lainnya di Kampung dapat memberikan masukan pada Pemkam atau BPK untuk rencana penyusunan rancangan Pemkam, ” ucap Anuari.

Lanjut dia, untuk jenis-jenis peraturan di Kampung terdapat 3 jenis produk hukum, antara lain, Peraturan Kampung, Peraturan Bersama Kepala Kampung dan Peraturan Kepala Kampung, Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundangan-undangan yang ditetapkan Kakamp setelah pembahasan bersama dan disepakati bersama BPK.

“Bila peraturan bersama Kakam adalah peraturan yang ditetapkan dua atau lebih Kakam dan bersifat mengatur, sedangkan peraturan Kakam adalah peraturan yang menetapkan Kakam sendiri dan sifatnya mengatur, ” ujarnya.

Disisi lain juga, mengingatkan, angan sampai para Kakam terkait tatakelola pengelolaan pembangunan ada delik kerjaan yang fiktif, kalau ada temuan yang demikian akan dijerat hukum dan di proses Aparat Penegak Hukum (APH),” sebut dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Gedung Aji, Iptu Suhardi, menyampaikan BPK dan Kepala Kampung harus bersinergi dalam membangun Kampung. “Karena jangan sampai Kakam dan BPK kedepan menabrak peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan Dana Desa,” jelas Kapolsek. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.