Asep, Waka Baznas Lampung Nara Sumber Talkshow Pemberdayaan Zakat Menggerakkan Ekonomi Umat

Wakil Ketua IV Baznas Lampung Asep Abdul Basit narasumber Talkshow pemberdayaan zakat. (foto : ist)

Metro, Warta9.com – Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Asep Abdul Basit, menjadi Nara sumber dalam Talkshow yang digelar FEB IAIN Kota Metro, Sabtu (8/7/2023).

Talkshow mengakat Topik “Pemberdayaan Zakat dalam menggerakkan ekonomi umat di Indonesia.”

Nara sumber dalam Talkshow pemberdayaan zakat sebanyak empat orang yaitu;

1. Qomarruzaman, Wakil Walikota Metro
2. Rahmat Riyanto, Manager Fungsi Pelaksanaan UMKM, keuangan Inklusif dan Syari’ah BI @KPW Lampung
3. Asep Abdul Basit, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Lampung
4. Amin Sudarsonop, dari Poros Indonesia

Asep menyampaikan, Pemerintah telah memberi legitimasi yang luar biasa dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Pengelolan zakat bersifat struktur dan
terkodinir. Peraturan zakat di
Indonesia antara lain, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan penjelasan UU No. 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi
Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 02 Tahun 2014, Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.

Lalu Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No.02 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Pembentukan LAZ, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang
Organisasi BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, Peraturan BAZNAS No. 04 tahun 2014 Pedoman Penyusunan RKAT BAZNAS, Surat Keputusan No.66 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota BAZNAS 2015 – 2020.

Asep menjelaskan, Sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural, yang mendapatkan amanah mengelola dana masyarakat, BAZNAS harus memegang tiga prinsip, yakni : Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Aman Syar’i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.

Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan.

Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.