Balai Karantina Diskusi Pengendalian Peredaran Satwa Liar

Bandarlampung, Warta9.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I, Bandarlampung menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) bersama empat narasumber tentang Sistem Pengendalian Peredaran Satwa Liar dan Produknya di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran, Rabu (12/12/2018).

“FGD terkait penataan dan pengendalian peredaran satwa liar dimana kami mengundang empat narasumber. Mereka dari Kementerian Lingkunhan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Badan Karantina Pertanian,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I, Muh Jumadhi.

Diskusi yang dilaksanakan tersebut membahas tentang peredaran satwa liar di Provinsi Lampung. Menurut Kepala Balai Karantina, satwa liar yang dilindungi ini merupakan suatu keanegaramanan hayati yang dimiliki dan wajib dilestarikan.

Satwa liar belakangan ini marak diedarkan atau diperjual belikan. Dengan ini, kegiatan yang kita laksanakan ini menjadi salah satu langkah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada semua pihak termasuk masyarakat pecinta satwa liar dan pengedar untuk bisa mengetahui bagaimana memanfaatkan terhadap satwa liar ini,” kata dia menjelaskan.

Kepala Subdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanegaraman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nunu Anugrah mengatakan bahwa konteks pemanfaatan tumbuhan satwa liar telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999.

Menurut Nunu, ada delapan bentuk kegiatan yang seluruhnya dengan proses atau mekanisme seperti izin penangkaran untuk badan usaha atau pun perorangan.

“Beda halnya dengan izin lembaga konservasi. Maka dia harus badan usaha, karena kebijakan publik yang diatur oleh kementerian ada skala usaha dan permodalan,” kata dia menjelaskan.

Lanjut Nunu, tata usaha penangkapan atau peredaran tumbuhan satwa memiliki aturan menteri kehutanan nomor 47. Dengan aturan tersebut, diharapkan bagi instansi terkait maupun lembaga terkait serta masyarakat dapat bersama-sama mengawasi peredaran satwa liar.

Disamping itu kita telah melakukan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat sehingga publik bisa memahami aturan terhadap satwa liar. Kita melakukan penyuluhan melalui media elektronik seperti radio, televisi termasuk media-media lain. Jadi saya kira banyak langkah dari upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah baik KLHK maupun kementerian. Diskusi ini harapannya, semua satwa liar yang beredar ini legal,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.