Bandarlampung Lepas Zona Merah, Giliran Kabupaten Tanggamus Zona Merah Covid-19

Tanggamus, Warta9.com – Kota Bandarlampung lepas status zona merah Covid-19. Tapi, giliran Kabupaten Tanggamus berstatus zona merah pandemi Covid-19.

Penetapan Kabupaten Tanggamus sebagai zona merah Covid-19, sesuai dengan rilis yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kamis (7/1/2021). Berdasarkan rilis Dinkes Provinsi Lampung, jumlah terkonfirmasi Covid-19, sebanyak 372 orang. Penambahan kasus baru, Kamis (7/1), sebanyak 7 orang dan kasus kematian 18 orang.

Masih rilis Dinkes Provinsi Lampung, jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 6.890 orang, dengan penambahan baru 92 kasus. Sedangkan total kematian akibat terpapar Covid-19 di Provinsi Lampung sebanyak 366 orang.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi. Melalui sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah.

Bupati Dewi berharap, masyarakat mematuhi protokol kesehatan, menyadari pentingnya menjaga kesehatan dari penyakit, khusunya penyakit yang disebabkan virus Corona. Kegiatan ini sekaligus sosilisasi Perda Provinsi Lampung No 3  tentang adaptasi kebiasaan baru untuk memutus mata rantai penyebarn virus corona di Kabupaten Tanggamus. “Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sampai akhir Maret mendatang tidak boleh melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masa lebih dari 30 orang,” kata Dewi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.