Bawa Benur Satu Toples, Sampai Rumah Warga Pesibar Ditangkap Anggota Polairud Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Beli Benur (anak lobster) secara ilegal, warga Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Terdakwa diketahuai bernama Randuan Roni (38) warga Dusun Karang Jaya Kelurahan Kota Karang Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi Randuan menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

Majelis Hakim Ketua Hendro Wicaksono, SH, menanyakan terhadap terdakwa saat tertangkap basah membawa benur. “Waktu ditangkap saya bawa benur, saya tempatkan di toples,” ujar Randuan, Senin (15/3/2021).

Randuan pun berkilah jika benur tersebut ia beli dari seseorang. “Saya ketempat nelayan, minta tangkap ke nelayan, lalu saya beli,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengungkapkan, perbuatan terdakwa bermula pada Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Jadi pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya saudara Hen yang DPO menghubungi terdakwa menanyakan jika ada barang berupa benur dan akan dibelinya seharga Rp 7 ribu per ekor,” ujarnya.

Kandra menuturkan terdakwa selanjutnya menyanggupinya dengan pergi menuju ke Pantai Perairan Pekon Balam Kec Pesisir Utara Kab Pesisir Barat yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

“Terdakwa datang ke pantai dengan membawa sarana toples serta pompa udara, setibanya di pantai Perairan Pekon Balam terdakwa mendatangi para nelayan untuk membeli benur dengan harga Rp6.500,” terang Kandra.

Kandra mengatakan terdakwa membeli benur ke nelayan sebanyak 946 ekor. “Benur tersebut dimasukkan ke dalam toples yang sebelumnya telah terdakwa sediakan dari rumah kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah. Namun pada saat terdakwa tiba di rumah terdakwa ditangkap anggota Ditpolairud Polda Lampung,” beber Kandra.

Kandra menambahkan pada saat ditanyakan ijin usaha perikanan terdakwa tidak memiliki SIUP (surat ijin usaha perikanan). “Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan,” tegas nya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.