Bawa Daging Celeng 4 Ton Warga OKU Divonis Satu Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Hermanto (33), warga Marta Jaya OKU  Sumtra Selatan (Sumsel) divonis oleh Ketua majelis hakim Yus Enidar selama 12 bulan atau setahun penjara terkait Membawa daging celeng (babi Hutan)  sebanyak 4 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Terdakwa melanggar tentang Perlindungan Konsumen, di Pengadilan Negri klas 1 A Tanjungkarang, Rabu (2/10/2019). Ketua majlis Hakim Yus Enidar aksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 62 ayat(1) jo pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU ria nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen oleh karna itu terdakwa diVonis selama 1 tahun penjara ,  tegasnya

Sebelum mejatuhkan Vonis Majlis Hakim mempertimbangkan Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengindahkan dan melanggar pasal tentang perlindungan Konsumen sedang kan yang meringan kan terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan. Tututa tersebut jauh lebih ringan dari pada Tuntutan Jaksa penuntut Umum Ponco Santoso yang menuntut nya selama 18 Bulan Penjara

Sedang kan pengacara terdakwa Tarmizi SH dan L. Pasaribu SH megatakan, vonis selama 1 tahun yg dijatuhkan majlis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat klean nya hanya sorang sopir yang hanya menerima upah dan tidak mengerti tatacara membawa daging yang seteril .

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso menerangkan  Bahwa terdakwa Hermanto pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira jam 17.30 bertempat di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu yang masih termasuk wllayah hukum hukum Pengadilan Negeri Kalianda, namun dikarenakan terdakwé. ditahan diRutan .kelas 1 Way Hui Bandar Lampung dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada  Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam memperdngangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan dalam memperdagangkan barang yang rusak. cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud, yaitu berupa daging celeng sebanyak 4.000 (empat ribu) kg atau 4 ton dengan menggunakan kendaraen truk jenis Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nomor Polisi BG 8997 YA, perbuatan tersebut dilakukan oieh terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Sabtu siang sekira jam 11.00 Wib, tanggal 27 April 20191erdakwa mendapat telepon dari Iwan untuk memuat daging celeng ke Solo. Jawa Tenqah, kemudian Iwan (belum tertangkap) memerintahkan terdakwa membeli Semangka dan Jerami, satelah itu diperintahkan menuju SPBU didaerah Kenten Palembang, sesampainya disana terdakwa sudah ditunggu seseorang bemama Encik, kemudian Truk jenis Mitsubishi Coll Diesel wama kuning Nomor Polisi BG 8997 YA dengan STNK atas nama Wayan Merta Yasa yang dikendarai terdakwa dibawa oieh ENCIK (belum tertangkap) dan soplrya menuju gudangnya, terdakwa disuruh menunggu di SPBU didaerah Kenten.

Sekira pukul15.00 WIB, Encik bersama sopimya kembali ke SPBU didaerah Kenten dan mobil sudah berisi muatan daging celeng yang ditutupi semangka.

Seianjutnya terdakwa berangkat menuju ke Solo dalam perjalanan didaerah Terbanggi Besar terdakwa menelepon Dasun sebagai sopir cadangan menggantikan terdakwa, lalu terdakwa sampaikan kepada Dasun untuk ikut muat semangka ke Jawa, Dasun  menyanggupi dan kemudian bertemu di pintu tol Terbanggi Besar, dan selanjut nya terdakwa melanjutkan perjalan Menuju Bakauheni.

kemudian minggu 28/4/2019 sekira jam 17.30 saat terdakwa sampai di pelabuhan Bakauheini, terdakwa didatangi petugas Balai Karantina dan memeriksa muatan yang dibawa terdakwa ,dalam pemeriksaan petugas menemukan Sebuk gergaji dan dibawah nya ditemukan daging Celeng sebanyak 4 ton yang diatas daging celeng tersebut ditutupi dengan buah semangka.
selanjutnya muatan dan Mobil ditahan petugas untuk pemeriksaan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.