Bawa Sabu 2 Kg, Wanita Asal Riau Terancam Hukum Mati

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang wanita warga Provinsi Riau, Nia Apriani (23), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung atas kasus perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram (kg), Kamis (10/1/2019).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi’in saat membacakan surat dakwaan, Kamis.

Sabi’in menjelaskan dalam surat dakwaannya, terdakwa menjadi perantara untuk mengantarkan sabu-sabu sebanyak 2 kg ke Bandarlampung bermula lantaran terdakwa memilik hutang kepada temannya, Irna (DPO).

“Pada Minggu tanggal 06 September 2018 silam Pukul 05.00 WIB dinihari, terdakwa bersama Irna usai dari club malam pulang ke kontrakan Irna di Jalan Rajawali Pekan Baru. Di kontrakan itu, Irna menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Bandarlampung,” kata dia menerangkan.

Lanjut JPU kemudian Irna menghubungi Koko (DPO) untuk meminta barang yang akan diantarkan. Barang tersebut kemudian diberikan dengan cara disimpan di dua bungkus snack. “Sesampai di Bandarlampung keduanya berhenti untuk mencari perisistirahatan. Setelah itu, Koko menelepon Irna bahwa mengatakan seseorang telah menunggu di depan salah satu bank yang berada di Jalan Kartini,” kata dia menjelaskan.

Selanjutnya, saat mereka beristirahat kemudian Irna meminta terdakwa untuk pergi kesalahan satu bank yang diberitahu oleh Koko untuk menemui seseorang yang telah menunggu. Setelah terdakwa menunggu, petugas kepolisian dari Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada yang akan transaksi dan menangkap terdakwa. “Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dan kemudian melakukan penyelidikan. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, kemudian Irna melarikan diri,” kata JPU. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.