Bawa Sabu Di Rumah Dinas Sekda, Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi

Kotabumi, Warta9.com – RS (23) oknum Sat Pol PP Lampung Utara, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ironisnya, tersangka ditangkap di pos penjagaan Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Belakangan diketahui, RS merupakan anak salah satu Camat di Lampung Utara.

“Iya benar, Senin (31/5/2021) sore, Tim Cobra Utara Satres Narkoba berhasil membekuk satu orang tersangka DPO Narkoba, tersangka merupakan Mahasiswa dan Honorer di Sat Pol PP Pemkab Lampung Utara,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio, Selasa, (1/6/2021).

Dijelaskan, tersangka memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkoba.

Dari tangan warga jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ini juga diamankan barang bukti sabu seberat ±0,18 gram.

“Kini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Aris.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.