Bawaslu Sebut ASN dan Aparatur Kampung Tidak Netral Akan Dipidana

Menggala, Warta9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dengan konsen melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Aparatur Kampung menjelang Pemilu 2019.

Jika Bawaslu dalam pengawasan menemukan ASN dan Apratur Kampung, terlibat berpolik akan memberikan tindakan acaman dipidanakan.

Aggota Banwaslu Kabupaten setempat, Desi Triyana, S.Kom, M.T.I mengatakan, Bawaslu secara maraton telah melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keterlibatan ASN serta Aparatur Kampung untuk tidak mendukung salah satu peserta Pemilu.

Netralitas ASN dan Aparatur Kampung diatur dalam undang – undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 490 tentang Pemilihan Umum. Ancaman hukumannya satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

“Pejabat negara, struktural dan fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu,” tegas Desi, Rabu (10/10/2018).

Sambungnya, ada sederet pasal ancaman politik praktis bagi ASN dan Aparatur Kampung. antaranya pasal 280 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilarang melibatkan pejabat BUMN / BUMD; aparatur sipil negara ; anggota TNI/POLRI; serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain.

“Selain itu, pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017, menerangakan ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” jelasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.