Belum Lengkap, Kejari Bandarlampung Kembalikan Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber ke Polresta

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengembalikan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24), ke penyidik Polresta Bandar Lampung.

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, SH, MH, mengatakan setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara Alpin Andrian ternyata ada beberapa point yang tidak lengkap. “Ada beberapa point yang perlu dilengkapi oleh penyidik diantaranya syarat formil dan materiil,” ujar Abdullah Noer Deny, Selasa (29/9/2020).

Abdullah Noer Deny mengaku berkas perkara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama sudah dikembalikan ke Polresta Bandar Lampung. “Kemarin Senin sudah kami kirimkan kembali berkas perkara ke penyidik Polresta Bandar Lampung,” tutur Abdullah Noer Deny.

Disinggung syarat formil dan materiil yang kurang terpenuhi, Abdullah Noer Deny belum bisa berkomentar banyak. “Untuk isi dari pada petunjuk tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya untuk penyidik yang jelas syarat materiil adalah syarat pembuktian maka akan disampaikan di persidangan,” sebut Abdullah Noer Deny.

Abdullah Noer Deny pun memaklumi jika berkas perkara ada beberapa yang kurang lantaran berkas tersebut dibuat cepat. “Hanya seminggu jadi wajar kalau ada beberapa syarat yang belum terpenuhi,” beber Abdullah Noer Deny.

Abdullah Noer Deny menambahkan dalam perbaikan berkas perkara kali ini diharapkan bisa mengembalikan berkas perkara dalam keadaan lengkap. “Agar tidak bolak balik jaksa penuntut peneliti untuk segera kordinasi dengan penyidik agar berkas berjalan dengan baik,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.