Beri Contoh Kerumunan Massa, LSM InfoSos Laporkan Dinkes Lampung ke Polda

Ichwan menunjukkan bukti laporan di Polda Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dianggap memberi contoh kerumunan massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) InfoSos melaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung ke Polda Lampung.

Laporan ke Polisi itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan vaksinasi massal yang digelar pada Sabtu (03/7/2021) akhir pekan lalu dengan lokasi di halaman Dinkes Lampung Jl. Dr. Susilo Telukbetung Bandarlampung.

Ketua DPW LSM InfoSos Lampung, Ichwan mengatakan pihaknya telah melaporkan Dinkes Lampung sesuai surat nomor 104/Lp.InfoSos/LPG/VII/2021 secara resmi diterima bagian Setum Polda Lampung dengan Nomor P411.

Menurut Ichwan, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerumunan massa tanpa jaga jarak sehingga mengancam keselamatan masyarakat. “Mustinya Dinkes Provinsi Lampung sebagai instansi pemerintah yang ada di garda depan dalam menangani pencegahan penularan pandemi COVID-19, memberi contoh kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tapi, justru sebaliknya Dinkes Lampung memberi contoh kerumunan massa yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan. Untuk itu kami melaporkan penyelenggara vaksin massal Dinkes Lampung ke Polda,” ujar Ichwan, Senin (5/7/2021) petang.

Ichwan menjelaskan, sebagai warga masyarakat tentu mendukung program pemerintah memberi vaksin kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Tapi, akibat pelaksana kegiatan kurang profesional menyebabkan kerumunan massa dan terjadi pelanggaran prokes.

Karena itu, dalam laporannya, LSM InfoSos Lampung meminta dan mendesak Polda Lampung segera mengambil langkah hukum secara adil tanpa pandang bulu dan tebang pilih sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. “Jangan hanya masyarakat yang melanggar saja selama ini gencar diberi sanksi mulai dari sanksi ringan hingga dipidana, aparat pemerintah pun harus sama dimata hukum,” tegas Ichwan yang mengatakan bahwa laporan ini murni panggilan kemanusiaan.

Kerumunan massa di halaman Dinkes Lampung saat mengambil nomor antrean vaksin massal. (foto : ist)

Selain kronologi dan foto-foto bukti kegiatan, Ichwan mengatakan, dalam berkas laporan pengaduan juga dilampirkan rekam video kerumunan massa yang berkumpul memadati Jl. Dr. Susilo depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Sabtu pagi itu massa berjubel, saling berhimpitan tanpa menjaga jarak.

Seperti halnya tindakan-tindakan tegas Kepolisian terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan, LSM InfoSos Lampung juga mendesak Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah hukum tanpa pandang bulu dan tebang pilih, memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka pihak yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

“Terlebih hal ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam hal penangangan wabah virus corona COVID-19, yang seharusnya memberikan contoh dan mengedukasi masyarakat agar wajib mentaati peraturan, justru sebaliknya menjadi pihak yang paling melanggar,” tandas Ichwan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.