Berkas Mantan Hakim Liwa yang Tersandung Narkoba Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Bandarlampung, Warta9.com – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan berkas perkara mantan Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy (36), dinyatakan lengkap atau P-21. Rencananya, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu (30/1/2019), untuk segera disidangkan.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Idwin Sahputra, SH, mengatakan, jika berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak penyidik kini telah dilengkapi. “Setelah berkas lengkap dan kami lakukan penelitian kembali, maka berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan,” kata Idwin saat dihubungi melalui telpon, Selasa (29/1).

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara
Firman Affandy kepada penyidik Kepolisian untuk dilengkapi. “Kita sudah terima kemarin dari penyidik kepolisian, tapi kami kembalikan lagi karena masih ada yang harus dilengkapi,” kata Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda di Bandar Lampung.

Yopi juga menambahkan soal perkara Firman, pihaknya juga telah menunjuk dua Jaksa untuk menangani perkara tersebut. Kedua Jaksa tersebut yaitu Rita Susanti dan Adhi Putra Graha. Dalam kasus ini, mantan Hakim Pengadilan Liwa itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, petugas kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung utara (TbU) pada Selasa (23/10/2018) lalu pada Pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiomi, Nokia, dan Samsung, dan satu buah timbangan digital.

Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Selain itu tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim tersangka pernah ditangkap polisi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.