Berkedok Orang Pintar Bisa Menggandakan Uang, Tiga Warga Ketibung Lamsel Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Lasmi bersama Stefanus Prihanto alias Efan, dan Muharis (dakwaan terpisah) menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas1A Tanjungkarang. Warga Ketibung Lampung Selatan ini diadili atas perkara penipuan berkedok Padepokan Nyi Blorong, Selasa (22/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in dalam surat dakwaannya menjelaskan, perbuatan ketiga terdakwa ini bermula pada Selasa, 30 April 2019 yang bertempat di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pada awalnya saksi korban Mirza Rahman dihubungi oleh terdakwa Retno dengan mengatakan jika korban mendapatkan uang sebesar Rp1 triliun yang merupakan rejeki bagian saksi korban Mirza. Namun uang dapat diambil jika korban menyiapkan uang sebesar Rp10 juta,” kata Sabi’in

Kemudian beberapa hari berikutnya, Fauzan Fadol (meninggal dunia) mengatakan kepada saksi korban Mirza bahwa terdakwa Retno memerlukan uang sebesar Rp50 juta agar membantu ritual untuk penggandaan uang tersebut.

“Lalu saksi korban Mirza menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Retno yang ditransfer kepada Muharis (orang kepercayaan terdakwa Retno) tanggal 15 juli 2018,” jelasnya.

Setelah saksi korban tunggu selama 1 minggu, terdakwa belum memberikan suatu kepastian. Selanjutnya terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza untuk datang ke kediaman terdakwa Retno untuk mengambil uang rejeki sebesar Rp1 triliun tersebut.

“Selanjutnya saksi korban Mirza berangkat bersama dengan istri ke rumah terdakwa Retno. Setelah sampai di tempat tersebut, saksi korban Mirza melihat bahwa tempat tersebut menyerupai padepokan yang ada kain-kainnya,” kaya Jaksa Penuntut Umum Sabi’in.

Setelah itu terdakwa Retno mengatakan di depan jamaah ‘Bagian Pak Mirza Rp1 triliun’ begitu juga dengan jamaah lainnya yang mendapatkan bagian yang sama.

“Lalu saksi korban Mirza beserta istrinya disuruh menunggu proses ritual yang dilakukan oleh terdakwa Retno. Setelah sekira 1 minggu, saksi korban Mirza masih disuruh menunggu lagi proses ritualnya,” ungkapnya.

Kemudian, saksi korban Mirza diminta kembali uang sebesar total kurang lebih Rp80 juta yang dipergunakan untuk ritual selama tinggal di tempat terdakwa Retno. Untuk menutupi akal bulus nya terdakwa Retno melarang saksi korban Mirza solat di masjid lama dan terlalu dekat dengan masyarakat,” ujar, Sabiin

Selain itu, saksi korban Mirza tidak diperbolehkan menceritakan tentang kejadian di tempat padepokan tersebut kepada keluarga di rumah. Saat itu terdakwa Retno selalu mengatakan bahwa karena ada salah satu jamaah yang menceritakan kegiatan di tempat terdakwa maka ritual penggandaan uang mengalami kegagalan.

“Setelah sekira 3 minggu, terdakwa Retno tetap tidak memberikan kepastian serta uang yang dijanjikan oleh terdakwa dengan total sebesar Rp2,8 triliun belum dibagikan juga ” katanya.

Sebelum pulang, terdakwa Retno sempat mengatakan kepada saksi korban Mirza dan istrinya bahwa saksi korban akan mendapat bagian uang sebesar Rp2,8 triliun dan istrinya mendapatkan Rp2 triliun.

“Saat itu saksi korban Mirza masih percaya dan masih menunggu mendapatkan uang bagian yang dijanjikan oleh terdakwa Retno tersebut. Sejak saat itu perintah terdakwa Retno dituruti oleh korban,” ujar dia.

Lalu terdakwa Retno melalui telepon mengatakan kepada saksi korban Mirza ‘Pak Mirza kalau Pak Mirza mau uangnya cepat dibagikan Pak Mirza sedekahkan aja barang dagangannya yang ada di toko Pak Mirza. Kemudian saksi korban Mirza mengatakan kepada terdakwa ‘Iya Bu, nanti saya sedekahkan’.

“Kemudian saat saksi korban Mirza berada di rumah, terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza melalui video call yang memerintahkan untuk menunjukkan isi seluruh rumah dan tokonya.

Saat itu di toko saksi korban Mirza masih banyak barang dagangan, selanjutnya terdakwa Retno mengatakan ‘Kok masih banyak barangnya, buka aja tokonya Pak gak apa-apa’. Dijawab oleh saksi korban Mirza ‘Gimana mau buka, uangnya sudah saya kasih ke ibu semua. Nanti salesnya pada nagih uangnya’

Karena Mirza merasa ditipu oleh terdakwa dengan modus Padepokan Nyi Blorong akhirnya Mirza melaporkannya ke Polda Lampung. Akhirnya, Reto bersama dengan komplotannya berhasil dbekuk oleh anggota kepolisian Polda Lampung atas tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.