Membunuh, Residivis Curas Aldi Saputra Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Aldi Saputra (23), warga Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung divonis oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan hukuman 13 tahun penjara terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Sidang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).

Ketua Majlis Hakim Samsudin, SH, menjelaskan terdakwa Aldi Saputra terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1)KUHP. Oleh karena itu divonis selama 13 tahun penjara sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya terdakwa di tuntut Jaksa penuntut Umum selama 13 tahun penjara. Terbukti melanghar pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis dalam kasus curas sedangkan hal yang meringan kan ,terdakwa berlaku sopan di persidangan

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Samsudin itu mengungkapkan, dalam dakwaan jaksa penuntut bahwa bermula saat korban Hengki Saputra bersama dengan saksi yakni Frandika, Dedi Irawan, Rangga Saputra, Andi Hariyanto mengunjungi pasar malam lapangan Baruna Panjang pada 23 Desember 2015 jam 22.30 WIB.

Korban dengan empat saksi lainnya bertemu dengan saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari di pasar malam tersebut, kemudian korban dan empat saksi di ajak pindah ketempat lain mengbrol di tempat lain. Kemudian korban dan empat saksi mengambil motor dan menghampiri saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari.

Namun saat itu terdakwa datang dan tiba tiba memukul jok motor dan berkata “Ngapain ganggu bini gw”, lalu saksi Wulan Sari langsung menjawab “Apaan kamu Yud” dan saksi korban Frandika menjawab “Gak bang”, terdakwa langsung marah dan berkata “Udah jadi jagoan kamu”.

Lalu terdakwa langsung mengabil pisau yang sudah dibawanya dan dengan membabi buta menghunuskan pisau mengenai punggung sebelah kanan saksi Frandika. Kemudian mengenai punggung sebelah kiri saksi Dedi Irawan, mengenai bahu sebelah kiri saksi Rangga Saputra, kemudian mengenai punggung sebelah kanan dan kiri saksi Andi Hariyanto kemudian menghunuskan pisau lagi mengenai perut korban Hengki Saputra.

Korban langsung memegangi perut yang berlumuran darah dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Terdakwa lagsung melarikan diri ke pinggir pantai membuang pisau yang diginakan untuk menusuk dan membuang pakaian yang digunakan saat melakukan penusukan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.