Bersekongkol dengan Selingkuhan, Istri Bunuh Suami Keduanya Dituntut 18 dan 15 Tahun

PEMBUNUH SUAMI – Seorang istri bersama kekasihnya pelaku pembunuhan diadili. (foto : ars)

Bandarlampung, Warta9.com -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, M. Eko menuntut dua terdakwa pembunuhan, Andi Saputra (30) yaitu Mimin (34) warga Jl. Cendrawasih, Kelurahan Tanjung Agung Kec. Tanjungkarang Timur Bandarlampung, dengan kurungan penjara selama 18 tahun.

Sedangkan Rina (31), warga Jl. Ir. Sutami. Kel. Way Gubak. Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, yang merupakan istri korban dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

“Dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah dan patut dijatuhi hukuman. Mimin (34) dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan untuk Rina (31) dengan kurungan penjara selama 15 tahun,” yegas JPU M. Eko.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. “Sedangkan hal yang meringankan yaitu mengakui perbuatannya,Dan berlaku sopan selama dupersIdangan,” katanya.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Kejadian tersebut bermula pada sekitar Juni tahun 2018 terdakwa Mimin alias Meo berkenalan dengan Rina yang sama-sama bekerja di gudang rongsokan.

“Yang dimana pada saat berkenalan itu terdakwa Mimin berstatus sebagai duda. Sedangkan terdakwa Rina berstatus masih istri dari Andi Saputra (korban, red). Keduanya sama-sama bekerja di tempat yang sama. Rina sering menceritakan hubungan rumah tangganya dengan suaminya (Andi, red) yang tidak harmonis dan sering cekcok, karena korban suka berbuat selingkuh dengan wanita lain dan juga bermain judi, Selalu berbuat kasar,” jelas JPU M. Eko.

Selanjutnya di karenakan Rina sering menceritakan masalah rumah tangganya sehingga akhirnya timbul rasa suka antara Mimin dan Rina segingga keduanya sepakat menjalin hubungan tanpa diketahui oleh Andi yang merupakan suami sah dari Rina.

“Lalu pada Minggu (9/12) terjadi percekcokan kembali antara Rina dan korban (Andi, red) dikediaman mereka berdua. Dikarenakan pada saat itu korban bercerita bahwa telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita itu meminta tanggung jawab,” ungkapnya.

Mendengar cerita itu, terdakwa Rina pun merasa kesal dan marah selanjutnya meminta korban menceraikan dirinya. Lalu mendengar itu korban pun tidak ingin menceraikannya. “Setelah itu terdakwa Rina meminta kepada Mimin melampiaskan kekesalannya dengan menyuruh melukai dan membuat cacat korban,” bebernya.

Selanjutnya terdakwa Mimin pun menuju rumah korban dan memasuki rumahnya melalui jendela lalu membawa bantal juga telah menyiapkan sebuah pisau untuk menusuk korban. “Setelah itu terdakwa pun masuk ke kamar korban tanpa basa-basi lagi langsung menusuk korban hingga tiga kali sambil menekankan bantal ke wajah korban,” jelasnya.

Melihat suaminya meronta-ronta dan meminta pertolongan. Malah Rina pun tidak menolong dan berlari sambil mengendong anaknya ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari kediamannya. “Sesampai dirumah orangtuanya, Rina melaporkan kejadian penusukan terhadap suaminya. Tidak lama itu terdakwa Mimin pun pergi dan korban langsung dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit nyawa korban pun tidak tertolong lagi,” terangnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.