Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun

Bharada Richard Eliezer menangis haru saat mendengar putusan Majelis Hakim 1,5 tahun penjara. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan Ferdy Sambo, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (1,5) tahun, Rabu (15/2/2023)

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, SH, menilai Bharada Eliezeer bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo. Putusan majelis hakim ini sangat jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.