Bisnis Akta Nikah, Kepala Pekon di Tanggamus Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Nyambi bisnis akta nikah Mulyadi (46) Kepala Pekon/Kades Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, diadili. Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan akta nikah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (18/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa terbukti melakukan pungli kepengurusan akta nikah dan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Tanggamus.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkitan ditetapkan sebagai tersangka pungli. Dasar penetapan adalah alat bukti uang sebesar Rp 1,8 juta, yang didapatkan saat OTT, dan keterangan saksi-saksi,” ujar JPU.

Untuk uang tersebut didapat dari satu korban berinisial NU, yang akan menikah.
Modus yang dijalankan tersangka, yaitu meminta sejumlah uang kepada calon pengantin. “NU mengurus proses pembuatan akta nikah, dan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta,” bebernya.

Padahal, lanjut JPU, biaya resmi yang sudah ditetapkan negara Rp 600 ribu, itu pun jika mempelai melangsungkan ijab kabul di luar KUA, dan uangnya ditransfer ke rekening yang sudah ditetapkan, bukan melalui perantara kakon.

“Akibat dari perbuatannya itu terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e juncto 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.