BNN Lampung Sabu-sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Dua Bulan

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Peovinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1528.97 gram dan ganja sebanyak 58,500 gram hasil tangkapan selama dua bulan.

“Ini merupakan jaringan baru dan kita berhasil ungkap ini selama dua bulan sebelum puasa,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Selasa (25/6/2019).

Tagam menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap empat tersangka. Tersangka yang ditangkap yakni ZR, RM, ZF, dan JL. ZR, RM, dan ZF yang merupakan seorang kurir narkotika asal Pekanbaru, Riau ditangkap saya berada di Jalan Proklamator depan Hotel Sriwijaya, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Lampung.

Kemudian JL berhasil ditangkap anggota BNNP di dua lokasi yakni dia Homestay Panglima Polim Jalan Panglima Polim, Tanjungkarang Barat dan Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung. “Dari ZR, RM, dan ZF kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1528.97 gram dan dari JL kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 58,500 gram,” kata dia.

BNNP Lampung yang didampingi Polda Lampung dan instansi lainnya memusnahkan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan kemudian dilarutkan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan  dengan cara dimasukkan ke dalam drum dan kemudian di bakar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.