BNNP Lampung Amankan 200 Bungkus Ganja dari Kurir di Rumah Makan di Masgar Tegineneng

Bandarlampung, Warta9.com – Mendapat informasi dari masyarakat tentang dua orang yang mencurigakan sedang makan dan menunggu di RM Agus Perkut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) bergerak menuju lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan di Rumah Makan yang terletak di Jl Lintas Sumatera KM. 37 Desa Masgar Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada Selasa, 18 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Dusun Bakti, kec. Asam Jawa, Sumatra Utara, dan Ahmad Hasian Harahap (25) warga desa Mampang, Kota Pinang, Sumatra Utara. Keduanya berperan sebagai kurir.

Tim menemukan barang bukti dari sebuah mobil Avanza hitam nopol BM 1856 DG berupa 8 kardus berisi paket besar daun diduga narkotika jenis ganja yang dibawa kedua kurir tersebut.

Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP juga menangkap 2 orang pelaku yang akan menerima barang tersebut, keduanya adalah Rudi Arianto (23) warga Bumi Agung, Kalianda, Lampung Selatan dan Gilang Indrawan (21) warga Jl Kusuma Bangsa Kalianda Lampung Selatan, yang juga berperan sebagai kurir.

Saat akan diamankan, dalam perjalanan pelaku mencoba melarikan diri dengan berpura-pura ingin buang air kecil. Sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan mendaratkan peluru ke kaki korban.

Turut diamankan barang bukti berupa 6 buah handphone, 1 unit mobil avanza warna hitam nopol BM 1857 DG, 1 unit mobil xenia warna silver nopol BE 1656 POK, 3 buah dompet, 200 bungkus besar daun ganja seberat 206.330 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol I Wayan Sukawinaya menyebutkan, ada kemungkinan kasus ini berkaitan dengan penangkapan yang terjadi di Bekasi beberapa waktu lalu. Untuk itu, akan ada penyelidikan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan ya, karena sumber dan asalnya sama,” kata Brigjen Pol Wayan.

Ia menambahkan, kepada ke empat tersangka sedang didalami penyelidikan terhadap pemesan di Lampung yang saat ini berstatus DPO. “Kemungkinan besar barang ini tidak semuanya di edarkan di Kampung, ada juga yang akan disebar lagi di luar daerah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.