Bukan Cuma STNK, BPKB Hilang Juga Bisa Diurus

Sering brother temukan, penjual motor bekas dengan status STNK atau BPKB saja. Biasanya orang memilih membeli motor bekas, dengan status BPKB saja.

Soalnya dibanding kehilangan STNK, kehilangan BPKB dianggap sulit mengurusnya. Padahal, brother bisa mengurus BPKB yang hilang, dengan biaya yang tidak begitu mahal.

Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB rupanya tidak memiliki masa berlaku.

Perubahan BPKB hanya dilakukan, jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat. Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.

Biarpun harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini dapat dibuat kembali. Saat ini, banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB, namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.

1. Mengisi formulir permohonan.
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan        Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Identitas:

. Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
. Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
. Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
. STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
. Cek fisik kendaraan bermotor.

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Sumber : MOTOR Plus-online.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.