Bupati Mesuji Khamami Divonis 8 Tahun, Adiknya 6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa fee proyek Mesuji menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dari kiri Khamami, Wawan dan Taufik. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Bupati Mesuji non aktif Khamami, terdakwa kasus suap fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, dijatuhi vonis delapan tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra divonis lima tahun dan Taufik Hidayat selaku Kontraktor dan adik kandung dari Khamami, divonis enam tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Bandarlampung. Kamis (5/9/2019).

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Siti Insirah itu menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa secara bersamaan. Namun vonis tersebut tak goyah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Terdakwa Khamami divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 juta. Kemudian, terdakwa Wawan Suhendra divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Taufik Hidayat divonis dengan kurungan penjara selama enam tahun penjara dikurangi dengan selama terdakwa di dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Vonis terhadap Taufik Hidayat tersebut hanya berubah pada denda saja, selumnya tuntutan Jaksa yakni hanya Rp100 juta.

Selain vonis penjara dan denda, khamami juga dijatuhi hukuman dicabut hak politik selama empat tahun.

Majelis Hakim menilai, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa Firdaus Barus, S.H. mengatakan, bahwa pihanya tetap menghargai putusan yang jatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun pihaknya menyayangkan Pledoi (Pembelaan, red) yang diakukan oleh pihak terdakwa tidak masuk dalam uraian pertimbangan Hakim.

“Kita diberi waktu selama seminggu berfikir- fikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Keberatan sih karena pledoi kita tidak diuraikan sedekitpun. Seperti diabaikan, hanya tuntutan dan dakwaan saja yang diuraikan,” kata Firdaus. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.