Bupati Mesuji Khamami Sidang Perdana Bersama Adik Kandung

SIDANG PERDANA – Bupati Mesuji non aktif Khamami sedang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Bupati Mesuji non aktif Khamami menjalani sidang perdananya bersama adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra. Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/5/2019).

Meskipun ketiganya memiliki surat dakwaan yang sama, namun JPU KPK memiliki pertimbangan untuk memisahkan dakwaan antara Wawan dengan Khamami dan Taufik.

Dalam pembacaan kedua dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan pun mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa sama-sama diancam dalam pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lanjut JPU KPK Subari, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2018, yang mana terdakwa pertama Khamami selaku Bupati Mesuji bersama-sama dengan terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, dalam penuntutan dilakukan secara terpisah, serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” ucap Subari.

Kata JPU, janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 1,58 miliar dari Sibron Azis pemilik Subanus melalui Kardinal selaku PT Jasa Promix Nusantara. “Serta sejumlah uang sebesar Rp 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui TASURI,” ucapnya.

Lanjut JPU, janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. “Khususnya proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.