Burhanudin, Napi Terorisme Bebas dari Lapas Rajabasa

Burhanudin, terpidana terorisme yang sudah bebas.

Bandarlampung, Warta9.comBurhanudin Narapidana tindak pidana terorisme, Senin (12/7/2021), bisa menghirup udara segar. Ia
bebas setelah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandarlampung.

Kalapas Kelas1 Bandarlampung Meizar mengatakan, salah satu napi perkara terorisme yang merupakan warga Bandarlampung Burhanudin hari ini telah bebas murni.

Dia melanjutkan selain napi Burhanudin, ada satu napi yang juga bebas bersamaan. Namun napi tersebut merupakan napi perkara narkotika. “Jadi hari ini ada dua orang napi bebas satu perkara terorisme dan satu narkotika,” ujarnya.

Maizar menambahkan napi terorisme itu sendiri dijemput pihak Densus, Intelijen, serta Kodim. Ia dibawa untuk dilakukan pengarahan serta pembinaan sebelum di pulangkan ke keluarganya. “Sudah kita serahkan ke pihak Densus, Intel, dan Kodim dan sudah dijemput,” kata dia lagi.

Ia berharap untuk mantan narapidana terorisme yang telah bebas agar dapat ke NKRI serta tidak mengulangi pelanggaran hukum yang lalu. “Kepulangannya semoga dapat berperan aktif lagi di masyarakat dan membangun negaranya sendiri,” katanya.

Burhanudin alias Moh Fahri alias Fatih alias Gozi, merupakan terpidana terorisme. Ia terlibat dalam pelatihan di Sulawesi.

Burhanudin ditangkap bersama satu narapidana lainnya yakni Moh Yani alias Pak E-Ali Bassa alias Toni Harun alias Moh Ali Bassa (46), yang terlibat dalam kerusuhan Poso. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.