Cabuli Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa Syaiful Hamali sedang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Syaiful Hamali, warga Jalan Raflesia, Lingkungan I, RT 10, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame Bandarlampung merupakan dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), divonis Ketua Najelis Hakim Hendri Irawan, SH, dengan hukuman satu tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/9/2019).

Dosen tersebut terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya berinsial EP.

Ketua Majlis Hakim Hendri dalam putusan sidangnya mengatakan, terdakwa Syaful Hamali terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul. Oleh karena itu, terdakwa divonis selama satu tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Yaitu terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi mahasiswanya, bukan berbuat sebalik nya, sedangkan yang meringan kan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Putusan Majlis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Maranita yang menunutut nya selama dua tahun dan enam bulan. Karena itu, JPU masih mikir-mikir, sedangkan terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan itu bermula pada Jumat (21/12/2018) sekitar jam 13.20 WIB. Ketika itu, saksi korban hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

“Kemudian saksi korban mengajak rekannya saksi IN untuk menemaninya menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut yaitu terdakwa Syaiful Hamali,” jelasnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung

Saat saksi korban bertemu dengan terdakwa di depan ruang dosen pengajar, saksi korban berkata kepada terdakwa ‘Pak ini saya mau ngumpulin tugas, karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul’.

“Lalu terdakwa masuk kedalam ruangan dosen yang diikuti oleh saksi korban, kemudian didalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya berhadapan dengan saksi korban yang sedang berdiri,” terangnya.

Saksi korban kembali berkata kepada terdakwa ‘Maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul’ sembari menyerahkan tugas tersebut kepada terdakwa.

“Kemudian tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa diatas meja kerja terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut ‘Kebiasaan kamu ya’ lalu saksi korban menjawab ‘ya pak minta maaf’,” kata Jaksa menirukan percakapan keduanya.

Saat itu, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban sambil dielus-ngelus lalu terdakwa memegang dan mengelus-ngelus dagu saksi korban sambil berkata ‘Ini apa?’ dijawab saksi korban ‘Jerawat pak’.

Dari perbuatan itu, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata ‘Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak’ namun terdakwa diam saja tidak menjawab apapun.

“Mata terdakwa memandangi bibir saksi korban sambil tersenyum, sehingga saksi korban merasa tidak nyaman sambil berkata ‘Ya udah pak makasih saya ijin pulang’. Namun terdakwa kembali memegang kedua lengan saksi korban sambil tersenyum,” urai dia.

Lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata ‘Main dimana yuk’ saksi korban menjawab ‘Maaf pak saya ijin pulang’. Namun terdakwa tetap memegang lengan kiri saksi korban, lalu saksi korban berusaha untuk keluar ruangan. Terdakwa justru terdakwa kembali memegang pipi kanan saksi korban kemudian saksi korban berontak.

“Kemudian terdakwa mengarahkan tangannya memegang payudarah korban sehingga saksi korban kaget sambil berteriak ‘Eh pak’ dan terdakwa tersenyum kembali. Dari kejadian itu, saksi korban bergegas keluar ruangan dan terdakwa segera mengambil tas nya lalu ikut keluar bersama saksi korban,” beber JPU.

Setelah dipintu keluar ruangan, terdakwa berjalan keluar meninggalkan saksi korban dan berpapasan bertemu dengan saksi IN sambil menegurnya lalu pergi.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Syaiful Hamali menyebabkan saksi korban EP selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap dosen. Nilai mata kuliah Psikologi Sosial yang diambil saksi korban diberikan nilai E oleh dosen tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis korban EP yang diperiksa oleh Psikolog Octa Reni Setiawati yang kesimpulannya menerangkan bahwa saksi korban EP menunjukkan adanya trauma psikologi terkait pelecehan yang terjadi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.