Cegah Penularan Covid -19, PTPN VII Berlakukan Bekerja dari Rumah

Kantor Direksi PTPN VII disemprot untuk pencegahan penularan virus corona (Covid-19). (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com -Mengindahkan instruksi Pemerintah tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), PTPN VII memberlakukan “bekerja dari rumah” atau “working from home” mulai Senin (23/3/2020).

Pihak manajemen belum membuat sampai waktu pemberlakuan dan akan ditentukan dengan memperhatikan perkembangan situasi.

Keputusan ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Okta Kurniawan saat memastikan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang di Kantor Direksi, Bandar Lampung, Jumat (20/3/2020). Okta mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan situasi lokal dan mencermati kebijakan pemerintah tentang wabah corona di Indonesia.
“Ya, kami terus mencermati keadaan. Dan sebagai respons antisipatif, manajemen memutuskan untuk memberlakukan working from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai Senin (23/3/2020). Tentang sampai kapan, ini akan diputuskan kemudian dengan melihat perkembangan,” kata dia.

Okta mengatakan, Direksi PTPN VII mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman Working From Home di lingkungan PTPN VII dan anak perusahaannya dengan banyak konsideran landasan hukum berkait pencegahan Covid-19. Antara lain, SK Menteri Hukum dan HAM RI, SK Menteri Kesehatan RI, SK Menteri BUMN RI, SK Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI, Surat Edaran Direksi PTPN III Holding, dan Surat Edaran Direksi PTPN VII.

Tentang teknis WFH, Okta menjelaskan, tidak semua karyawan bekerja dari rumah. Sebab, kata dia, banyak pekerjaan yang memang harus dikerjakan langsung secara fisik dan membutuhkan kehadiran. “Komposisinya sekitar 30%:70%. Artinya, yang tetap bekerja di kantor atau tempat tugasnya 30% dan yang bisa dikerjakan di rumah 70%. Itu untuk pekerjaan manajemen atau teknis kantor. Sedangkan pekerjaan seperti pekerja penyadap, pemanen, dan teknis kebun lainnya tetap bekerja. Juga petugas keamanan, kebersihan, dan tenaga kesehatan,” kata dia.

Tentang teknis pengaturan dalam WFH ini, Okta mengatakan, manajemen telah mengidentifikasi secara seksama bidang pekerjaan yang bisa dilakukan daring (online) atau bisa dikerjakan di rumah. Ia menyebut, operasional administrasi PTPN VII yang berbasis teknologi informasi sudah memungkinkan banyak pekerjaan yang bisa dihandle dari rumah.

“Manajemen kami sudah menggunakan IT yang terintegrasi. Jadi, sebetulnya, banyak sekali pekerjaan yang bisa dikerjakan di luar kantor. Sistem ERP (enterprise resource planning) yang kami gunakan, semua sudah online. Jadi, tidak terlalu kendala kita bekerja dari rumah. Semua akan tetap berjalan dengan baik,” kata dia.
Meskipun demikian, Okta memastikan pemberlakuan WFH tidak bisa disalah gunakan. Ia menegaskan, WFh bukan libur, tetapi mengerjakan pekerjaan dari rumah. Untuk itu, manajemen memberlakukan pelaporan aktivitas seluruh karyawan yang terkena WFH melalui berbagai aplikasi kepada pimpinan.

“Setiap karyawan yang kena WFH wajib laporan disertai foto on the spot sekaligus progress pekerjaannya setiap hari sebagaimana kalau absen jam 7.00 dan jam 17.00 saat pulang. Jadi, ini jam kerja di rumah. Bukan dikerjakan di luar rumah, misalnya di mal, tempat hiburan, atau di tempat lain, termasuk di kampung. Intinya, tetap di rumah,” kata dia.

Mengacu kepada berbagai SK yang menjadi konsideran, Okta menyampaikan tentang beberapa hak dan kewajiban karyawan semasa WFH. Ia mengatakan, hak-hak karyawan sebagaimana dimaksud akan tetap diberikan penuh. Dengan catatan, semua kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam keputusan direksi ini dipatuhi.

Kepada unsur pimpinan, terutama yang membawahkan unit kerja, seperti Unit Kebun dan Pabrik, kantor perwakilan, anak perusahaan, dan lainnya, SK Direksi ini menekankan untuk memperhatikan berbagai aspek teknis dan operasional. Okta mengakui, pada setiap unit terdapat perbedaan situasi dan operasional teknis lainnya.

Oleh karena itu, pihak pimpinan unit diberi kewenangan untuk menyesuaikan dengan tetap mempehatikan prinsip-prinsip antisipasi. “Setiap tempat dan unit bisa berbeda situasi dan keadaannya. Untuk itu, manajer unit bisa melakukan modifikasi terukur terhadap keputusan ini, tetapi harus tetap melaporkan kepada Direksi. Dan inti dari semua ini adalah tercapainya tujuan kita bersama, yakni selamat dari ancaman pandemi Covid-19. Kita berdoa bersama agar semua akan baik-baik,” kata dia. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.