Cek Roda Kendaraan Sebelum Jalan, Lakalantas di Tol Salah Satunya Akibat Pecah Ban

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi H Damanik, saat mengecek jalan tol. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Bagi pengguna jalan tol, diimbau agar memperhatikan kondisi kendaraan. Salah satunya kondisi roda kendaraa. Sebab, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol karena pecah ban.

Kecelakaan lalu lintas di jalan tol dengan pecah ban, sangat berbahaya sekali untuk para pengemudi. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menyampaikan agar sebelum jalan sebaiknya roda kendaraan kondisi ban harus dicek. Banyak faktor akibat kejadian pecah ban. Seperti kondisi ban yang sudah kadaluarsa umur ban lebih dari 4 tahun.

“Juga ketebalan sudah menipis dan tidak layak. Pun tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan,” kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, beberapa faktor lainnya yakni, kondisi jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras. “Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam,” katanya.

Untuk itu lanjut dia, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Seperti melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan. “Untuk antisipasi pengamanan Nataru ini saya sudah mengarahkan patroli nonstop bergantian antara petugas Sat PJR degan Petugas Pengelola Jalan Tol. Seperti PT. Hutama Karya,” kata Dirlantas.

Degan menempatkan kendaraan patroli itu berada di bahu jalan. Yakni jalur paling kiri dengan kecepatan rendah di jalur A dan B. Tujuannya untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan. “Agar berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan,” jelasnya.

Upaya lain masih kata Dirlantas, memasang imbauan melalui spanduk layar monitor too untuk tidak melebihi kecepatan diatas 100 kilometer per jam. Pun melaksanakan imbauan-imbauan di rest area, melalui pengeras suara. “Membuat pos pantau di sepanjang jalur tol dan pospam di rest area. Melakukan imbauan dengan running text di mobil patroli yang berada didalam tol,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, upaya hukum penilangan akan dilakukan apabila bagi kendaraan yang memacu melebihi batas 100 kilometer per jam. “Juga melakukan imbauan kepada pengemudi untuk istirahat sejenak, apabila mengalami kelelahan,” katanya.

“Petugas juga akan melakukan teguran dan penggeseran kendaraan yang terparkir di bahu jalan tol. Melakukan imbauan pamflet dan media untuk pengemudi melakukan pengecekan kondisi ban, tekanan ban sebelum berpergian,” pungkas Dirlantas. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.