Cucu Durhaka, Nenek Sudah Renta Dianiaya

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Eldy Pratama (21), warga Jalan P Kemerdekaan, Gg Ali Yakin No. 66, Kelurahan Tanjungraya, Kedamaian, Bandarlampung, bakal lama menghuni penjara. Pasalnya jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap neneknya sendiri pada 18 Februari 2018. Sidang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (17/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban yakni Hasnah (87), sebagai saksi untuk memberi keterangan dihadapan majelis. Dalam kesaksiannya, hampir secara keseluruhan pertanyaan hakim sudah tidak bisa didengar lagi oleh korban lantaran sudah tua renta, duduknya pun mengenakan kursi roda, beruntung ada warga dari nenek yang menjadi korban pemukulan oleh cucunya itu ada yang membisikkan ketelinga sehingga perempuan tua itu agar dia bisa menjelaskan jika dia dipukul oleh orang yang sudah dia besarkan sejak kecil tersebut.

“Sudah sembuh disini, disini,” kata Hasanah sembari menunjukkan bekas luka yang ada ditubuhnya. Dalam kesaksian nenek yang dianiaya oleh cucunya ini mengatakan, jika dia tetap memaafkan kelakuan cucu kesayangannya itu, meskipun hampir setiap saat cucunya tersebut memukuli dirinya.

Seusai sidang, terdakwa mengakui jika benar, dia telah menganiaya neneknya itu hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya. “Ya benar majelis, saya pukul dua kali bagian kepala, tangan, kakinya saya tendang, saya khilaf majelis,” katanya.

Seusai saksi korban memberi keterangan, perempuan berusia 87 tahun ini meminta kerabat yang mendorong kursi roda menghampiri cucunya itu. Disaat itu lah pelaku langsung bersujud mencium kaki neneknya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.