Curi HP, Pasutri Asal Palembang Divonis Satu Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa sepasang suami istri (Pasutri) Hermanto (44) dan Nursiah Riski Pratama (42), warga Lorong Binjai, Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang Sumatera Selatan dihukum setahun gara-gara mencuri handphon (HP).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang memvonis keduanya dengan pidana satu tahun penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (16/9/2019).

Putusan kepada pasangan suami dan istri itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya, S.H., yang menuntutnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim lantaran melihat dari beberapa hal.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sudah menikmati hasil kejahatnya. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, kedua terdakwa juga memiliki lima orang anak dan anak yang paling kecil masih berumur satu tahun delapan bulan,” Kata Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo. Senin (16/9/2019).

“Atas perbuatan terdakwa I Hermanto Bin Matzen dan terdakwa II Nursiah Riski Pratama Bin Rumainur (Alm), menvonis dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Pastra.

Atas vonis Hakim tersebut, pasangan suami istri itu langsung menerima dengan ikhlas sembari meneteskan air mata. Hakim juga mengingatkan kembali untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun Jaksa Penuntut Rebuli Sanjaya menyataka masih pikir- pikir.

Dalam dakwa jaksa sebelumnya, pada hari senin tanggal 10 juni 2019, kedua terdakwa pergi ke Fun City Mall Simpur Center Tanjungkarang dengan tujuan mengambil handphone milik anak -anak yang sedang bermain.

Sesampainya di lokasi, terdakwa mendekati saksi Intan Ratu Aini yang sedang asik bermain, kemudian terdakwa II langsung mengabil handpone merk Oppo tipe 371 warna emas, setelah itu di berikan secara ekstafet oleh Terdakwa I yang berada di belakang terdakwa ll, kemudian kedua terdakwa langsung meninggalkan Fun City Mall Simpur Center Tanjungkarang kembali ke kontrakannya di Jl. Indra Bangsawan, Rajabasa Bandar Lampung.

Kemudian oleh kudanya, handpone tersebut dijual oleh seseorang yang di kenalnya yakni SAP (DPO) dengan harga Rp300.000,- yang digunakan untuk membayar tagihan kontrakan. Akibat dari perbuatan kedua terdakwa itu, saksi Intan Ratu Aini mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.